NAWACITApost.com, Ekonnomi - Jumlah peminat motor listrik masih rendah. Berdasarkan situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), minat pembelian motor listrik bersubsidi baru mencapai 793 unit. Padahal total kuota yang diberikan pemerintah sebanyak 200.000 unit hingga akhir 2023.
Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, mengatakan, saat ini penyaluran subsidi motor listrik sifatnya restitusi atau pembayaran kembali. “Ini yang sedang kita evaluasi, agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu 1 hingga 2 bulan,” ujar Moeldoko, dikutip Selasa (20/6/2023).
Moeldoko mengatakan, pemerintah telah melakukan evaluasi terkait penyaluran subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik ke depan.
"Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat. Dan sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis," kata dia.
Diketahui, pembeli motor listrik bersubsidi ini memang tidak bisa sembarang orang. Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3, pembeli motor listrik subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain, pembeli harus terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Selain itu, potongan harga itu juga diberikan untuk satu kali pembelian dan atas nama satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Kalau semua persyaratan telah dipenuhi, maka konsumen hanya tinggal pergi ke dealer untuk melakukan transaksi.