Jakarta, NAWACITApost.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menetapkan 4 pendekar. Pasalnya, mereka berulah dengan menyerang secara membabi-buta perguruan silat lain yang sedang menggelar latihan.
Mereka langsung diamankan petugas setelah menyerang perguruan silat Pagar Nusa di Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/5/2023) malam. Keempat pendekar itu bernama, Dery Richard (21) warga Geluran, Taman; Andriyadi Manura (24) warga Sidokare, Sidoarjo; Andriyadi Maulana Afriandi (21) warga Karangpilang, Surabaya; dan RA (17) warga Benowo, Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, keempat orang tersangka konvoi dari arah Surabaya menuju Mojokerto dengan tujuan menghitamkan Polsek Jetis. Lebih lanjut, saat berkonvoi menuju Mojokerto tepatnya saat melewati depan Balai Desa Wonokupang, gerombolan pelaku tersebut melihat ada perguruan silat lain yang sedang melakukan latihan.
"Rombongan pelaku ini lalu berhenti di depan balai desa, lalu melakukan pelemparan puluhan batu. Nah, korban atas nama MK saat itu memberanikan diri untuk keluar balai desa. Di saat itulah korban dikeroyok oleh pelaku," ujar Kusumo saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, dikutip Jumat (26/5/2023).
Saat melakukan pengeroyokan, para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, kemudian menggunakan bambu, dan melempar petasan yang sengaja diarahkan ke korban. Dari keempat pelaku yang ditangkap, satu orang atas nama Dery Richard ternyata juga pernah ditahan dengan kasus yang sama.
"Salah satu tersangka ini pernah tertangkap di Gresik dan baru keluar bulan Oktober 2022 lalu," ujar dia.
Kusumo menambahkan, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Dua orang ditangkap di Jombang, satu orang di Mojokerto, dan satu lagi diamankan polisi saat berada di TKP. Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana.
"Mereka terancam mendapat kurungan penjara selama 7 tahun," tutur dia.