Rohul, NAWACITAPOST.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman terbitkan surat Nomor 100.3/SETDA-UM/16.07.
Surat diterbitkan Bupati Rohul menindaklanjuti Surat Dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI nomor : B/480/M.KT.01./2023 tanggal 24 April 2023, tentang himbauan pembatasan penyelenggaraan kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah,
Adapun himbauan ditunjukkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Rokan Hulu, Lurah dan Kades diantaranya,
1. Pelaksanaan Apel Pagi Rabu 26 April 2023 agar dilaksanakan di Perangkat Daerah masing-masing
2. Pelaksanaan Halal Bihalal Agar dilaksanakan Minggu ke dua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah Dimulai Tanggal 2 Mei 2023.
Demikian dikutip nawacitapost com dalam surat Bupati Rohul H. Sukiman disampaikan Kepala Dinas Kominfo H.Sofwan, S.Sos melalui Plt Kabid IKP Diskominfo Rudy Fadrial SSos MSi Selasa (25/4).
Diskominfo Rohul
Editor Fahrin Waruwu