Kamis, 4 Juni 2026

Irjen Fadil Imran Soroti Bahaya Sahur On The Road

Photo Author
Devilina, Nawacita Post
- Rabu, 22 Maret 2023 | 21:30 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran

Jakarta, Nawacitapost.com-Kepala Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan untuk dihentikan.

Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan Saat Jelang Berbuka Puasa dan Sahur di Ramadan 2023

Irjen Fadil memandang kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif.

“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin kemarin 20 Maret 2023.

Jelang Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat

Selain kegiatan konvoi, Fadil juga melarang warga menyalakan petasan karena dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadan. Dia juga mengimbau agar tempat hiburan malam menaati jam operasional selama ramadan.

“Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya. Kemudian kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda,” jelasnya.

“Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” sambungnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,  larangan melakukan konvoi diatur dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Adapun sanksi untuk penerapan larangan konvoi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita polri ataupun polda metro jaya akan mengamankan. Terkait sanksi, banyak hal. Terkait yang mengganggu ketertiban, dengan penggunaan tempat publik seperti jalan umum tentu ada UU nomor 22 tahun 2009 ya. Itu terkait dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” terangnya.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, maklumat tersebut melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah ramadan. Mulai dari menyalakan kembang api, aksi balap liar hingga konvoi arak-arakan (konvoi alegoris).

“Alegoris ini adalah konvoi yang melibatkan jalanan di tempat umum, publik, yang kemudian dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan berlalu lintas gitu,” imbuhnya.

Editor: Devilina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini