Foto RDP Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Tertutup sempat diambil wartawan.
Rohul, NAWACITAPOST.COM -Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kesebelas kali tututan Kelompok Tani Sialang Sakti (Koptan SS) Desa Batas, Kecamatan Tambusai, tertutup, Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul) Murkhas, S.Pd yang memimpin RDP itu dinilai melarang wartawan melakukan peliputan langsung dalam ruangan. Ada Apa RDPnya Tertutup ? Ditanya wartawan.
Sedangkan Undangan RDP itu sudah disampaikan dalam group WhatsApp wartawan Media Center Rohul di share oleh Ketua Koptan SS Minta Reza Tanggal 12 Maret 2023.
"Nanti saja kata ketua bang, maaf ini," kata pendamping Ketua Komisi II DPRD Rohul kepada wartawan yang masuk meliput Hearing dengan perusahaan kayu Akasia PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) atas tututan masyarakat pengurus dan anggota Koptan SS tersebut Senin (13/3/2023).
Menjawab wawancaranya, Ketua Koptan SS Desa Batas Minta Reza mengaku dirinya tidak mengetahui kalau ada penyampaian wartawan dilarang Ketua Komisi II DPRD Rohul.
"Tidak ada kalau kami dari Koptan SS melarang wartawan meliput Hearing nya," sebut Minta Reza.
Lanjutnya, Hearing ini menanyakan tindaklanjut kunjungan mereka bersama Komisi II DPRD Rohul di Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLHK RI) Tanggal 8 September 2022 lalu, karena sampai hari ini tidak ada respon dari manajemen PT SSL, untuk itu, mereka Masyarakat Koptan SS Desa Batas Meminta lahan yang luas 2.753 hektare dialih fungsikan dari tanaman kayu akasia menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Karena tututan kami kenaikan perolehan dana kompensasi bagi hasil dari kerjasama dan juga fee-nya juga tidak direspon, untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rohul untuk memproses pengalihan fungsi dari kayu akasia menjadi perkebunan kelapa sawit di lahan kami yang 2.753 hektare tersebut," tegas Ketua Koptan SS Desa Batas Minta Reza..
Adapun surat pengaduan Koptan-SS Desa Batas, Kecamatan Tambusai, saat itu langsung ditunjukkan Kepada Presiden RI. Nomor : 010/Koptan-SS/Bts/X/2020, Perihal : Mohon Pengembalian Lahan Masyarakat
Tanggal 26 Oktober 2020 dan KLHK RI.
Yang mana tuntutan Koptan SS sudah puluhan tahun berjalan sejak Tahun 1996 silam. Bahkan masalah lahan PT SSL terus dimediasi oleh Pemerintah, DPRD Rohul juga tidak ada hasil yang bisa diharapkan oleh mereka masyarakat. Sedangkan Perusahaan PT SSL terus menikmati hasil Kayu Akasia itu.
Sementara bagi hasil dalam bentuk kerjasama selama Ini, tidak terlaksana dengan baik, dinilai sangat merugikan masyarakat pemilik lahan, ada dugaan menajemen PT SSL yang sebelumnya PT LUM/RGM menutupi hasil produksi tidak tranparansi selama sudah mulai kayu akasia itu berhasil kepada Koptan SS.
Turut hadir dalam RDP itu mantan kades
Tengku Musrial, Tokoh Masyarakat, Sekretaris Desa Batas Tarmizi. Hadir Humas PT SSL didampingi jajarannya namun mereka red dari Perusahaan langsung pulang begitu usai RDP tertutup kepada media tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas setelah RDP tersebut selesai dilanjutkan dengan RDP dengan Pemerintah Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam juga secara tertutup.
Apa bisa live acaranya pak Ketua ?, "rapat tertutup, mendengar aspirasi masyarakat saja ini." jawab Murkhas.
Editor Fahrin Waruwu.
Editor: Fahrin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB