Kamis, 4 Juni 2026

Kades Ungkap Soal Lahan Rumah Yang Akan Diberikan Negara Kepada Jokowi, Seginilah Luasnya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 19 Desember 2022 | 06:20 WIB
Tanah yang akan dibangun rumah untuk Jokowi usai menjabat presiden di Colomadu, Karanganyar. Foto : Kumparan
Tanah yang akan dibangun rumah untuk Jokowi usai menjabat presiden di Colomadu, Karanganyar. Foto : Kumparan

Jakarta, NAWACITAPOST.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah yang berlokasi di Desa Bulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hadiah tersebut akan diberikan usai masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada 2024.

Baca Juga : Hadiah dari Negara, Ini Dia Alasan Jokowi Pilih Rumah di Colomadu

Di kawasan Colomadu terdapat lahan seluas 9.000-an meter persegi di pinggir jalan Adi Sucipto. Di atas lahan inilah rumah buat Jokowi hadiah dari negara akan dibangun.

Jika dilihat, lokasi calon rumah baru tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman pribadi Jokowi saat ini. Yakni di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo.

Lalu, bagaimana asal usul tanah tersebut? Mengutip detikJateng, Kepala Desa (Kades) Bulukan, Slamet menjelaskan tanah yang terletak di sebelah timur Rumah Makan Tamansari itu sudah puluhan tahun tidak digunakan. Menurut Slamet menyebut tanah itu sebelumnya milik Bos Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

"Itu memang tanah yang lama tidak ditanami, sudah puluhan tahun seperti itu. Setahu saya miliknya Pak Suroso Rosalia Indah. Luasnya 9.000-an (meter persegi)," kata Slamet mengutip detikJateng, Senin, (19/12/2022).

Namun, Slamet mengaku tidak tahu-menahu soal jual beli tanah tersebut. Sepengetahuannya, pihak Pemdes pernah dimintai untuk mendampingi pengukuran tanah.

Seperti diketahui sebelumnya, selepas berakhirnya masa tugas seorang Presiden memang diberikan ‘kenang-kenangan’ istimewa dari negara berupa rumah. Tak hanya Jokowi, sederet mantan presiden RI, seperti BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan hak mereka atas pemberian rumah tersebut.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini