Gresik, NAWACITAPOST.COM - Satreskrim Polres Gresik, Polda Jatim mengungkap kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang pedagang nanas di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Azis menegaskan telah mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan.
Identitas korban tewas berinisial EBA Dusun Kembangan, RT 016 RW 008, Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yakni seorang penjual nanas di Pasar Gadung, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang sedang berjualan diatas kendaraan Tossa dengan menggunakan kaos perguruan silat.
-
Kapolres Gresik, Polda Jatim didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan melakukan press release di halaman Mapolres Gresik jajaran Polda Jatim, pada Rabu (30/11/2022). Lima orang tersangka dipamerkan di depan awak media.
"Sampai sekarang DPO 2 orang, pelaku berjumlah tujuh orang. Ini bukan pembunuhan tetapi pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia Pasal 170 KUHP," tegas AKBP Azis.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan korban didatangi sejumlah perguruan silat dalam kondisi mabuk, langsung diajak duel dan selanjutnya dilaksanakan interogasi.
-
Tujuh orang mengeroyok sampai pagi selanjutnya korban meninggal dunia di ruko gadung, setelah ada kejadian tersebut mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan.
"Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut," tegasnya lagi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka dengan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun penjara. AKBP Azis terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini dengan memburu 2 pelaku lainnya. (*)