Jumat, 5 Juni 2026

Didampingi Komisi II DPRD Rohul, Dirjen PHL KLHLRI Terima Pengaduan Koptan SS Desa Batas Atas Maslah Lahan Kayu Akasia PT SSL

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Jumat, 9 September 2022 | 08:52 WIB
Rohul, NAWACITAPOST.COM - Menindak lanjuti surat pengaduan Koperasi Sialang Sakti ( Koptan-SS ) Desa Batas,
Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Kepada Bapak Presiden RI. Nomor : 010/Koptan-SS/Bts/X/2020, Perihal : Mohon Pengembalian Lahan Masyarakat
Tanggal 26 Oktober 2020.

Langsung menjadi menjadi perhatian serius oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHKRI), karena tuntutan ini sudah puluhan tahun berjalan sejak Tahun 1996 silam. Bahkan masalah lahan PT SSL ini sudah belasan kali dimediasi di Pemerintah, DPRD Rohul juga belum ada hasil yang bisa mensejahterakan masyarakat anggota Koptan SS Desa Batas tersebut.

Dalam surat Masyarakat Anggota Koptan SS menguraikan sejarah lahan mereka yang dikelola oleh perusahaan Kayu Akasia tersebut dengan melampirkan berbagai dokumen, dokumentasi sebagai bukti.

Yang mana bagi hasil dalam bentuk kerjasama selama Ini, tidak terlaksana dengan baik, dinilai sangat merugikan masyarakat pemilik lahan, ada dugaan menajemen PT SSL yang sebelumnya PT LUM/RGM menutupi hasil produksi tidak tranparansi selama sudah mulai kayu akasia itu berhasil kepada Koptan SS.

Dikantor KLHK RI difasilitasi oleh Komisi II DPRD Rohul ada Ketua Murkhas, S.Pd,
H. Firdaus, M.Hasby M. HASBY Assodiqi, S.Sos dan Penjabat Sekwan DPRD Rohul, dihadiri Ketua Koptan SS Ketua Koptan SS Desa Batas Minta Reja, S.Ag didampingi Kepala Desa Batas Tengku Musrial, Sekretaris Desa Tarmizi dan pertemuan Kamis (8/9/2022) dipimpin
oleh Penjabat/Sekretaris Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK RI Misran.

"Sebagai Anak Bangsa telah berjuang melalui proses secara Prosedural dan Etika tetap Tunduk, Ta’at dan Patuh, semua Dokumen Administrasi Negara telah berpihak kepada Masyarakat, namun belum terealisasi sampai sekarang. Seharusnya semua pihak menyadari, jumlah penduduk dan pecahan KK terus bertambah, sementara lapangan pekerjaan, tempat usaha, lahan perkebunan dan pertanian sudah tidak ada, anehnya warisan Lahan Perladangan nenek moyang kami terdahulu, kami jadi penonton atas paksaan Regulasi dan Investasi sepertinya syarat kepentingan," kata Ketua Koptan SS Desa Batas Minta Reja Jumat (9/9/2022) sesuai dalam surat mereka tersebut.

-


Ia menegaskan, sudah seharusnya giliran masyarakat, untuk diberi kesempatan dapat menginyam penghidupan secara layak, berkecukupan, merata dan berkeadilan. Berkenaan dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Tanggal 2 November 2020.

Adapun kronologis kelengkapan serta dasar permohonan untuk persetujuan pengembalian lahan yang menjadi hak masyarakat Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Riau, sebagai berikut :

1. Pada Tahun 1983, adanya surat pernyataan tokoh adat dan kepala-kepala suku Masyarakat Desa Batas, yang menyatakan tentang wilayah Desa Batas sejak berdirinya Tahun 1912 kampung Batas dari nenek moyang yang kebiasaannya berladang secara berpindah-pindah, saat itu luas Kampung Batas ± 20.000 ha.

2. Pada Tahun 1981, lahan Desa Batas tersebut diambil untuk dijadikan pemukiman transmigrasi, hingga tersisa sampai saat ini luas wilayah administrasi Desa Batas tinggal ± 6.000 ha, sementara 3.000 ha berada di areal PT.SSL.

3. Pada Tahun 1982 – 1995, saat itu adanya program Reboisasi penghijauan penanaman hutan kembali oleh PT.Palembaja, namun tidak mengganggu keberlangsungan kehidupan masyarakat, lahan perladangan, kebun karet, dll.

4. Pada Tahun 1995, pengelolaannya untuk dikelola bersama oleh PT.SRL dan
PT.Inhutani IV, dalam aktivitasnya sudah mulai meresahkan masyarakat setempat.

5. Pada Tahun 1997, bertempat di kantor pembantu Bupati Kampar (wilayah I) Pasir Pengaraian, sudah diadakan kesepakatan akan tetap memperhatikan dan investigasi terhadap tanaman Masyarakat (Sabtu 16 Agustus 1997).

6. Pada Tahun 1999, adanya surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI, No.599/MENHUTBUN-VI/1999, Tanggal 9 Juni 1999, Perihal : Tuntutan Masyarakat Desa Batas dan Sei Kumango Povinsi Riau.

7. Pada Tahun 2002, tempat Kantor Bupati Rokan Hulu, telah dilakukan kesepakatan, bahwa pada Tanggal 31 Desember 2002 lahan tersebut harus sudah dikembalikan (Kamis 28 Maret 2002).

8. Pada Tahun 2004, surat Bupati Rokan Hulu, kepada Menteri Kehutanan dan
Perkebunan RI. No.100/PEM/I/04/04/ Perihal: Penyerahan Lahan Tanggal 28 Januari 2004, hal ini belum direalisasikan penyerahannya kepada masyarakat.

9. Pada Tahun 2004, surat Bupati Rokan Hulu, kepada Direktur Utama PT.Sumatera Sylva Lestari (SSL). No.100/PEM/I/04/04/ Perihal: Penyerahan Lahan Tanggal 28 Januari
2004, hal ini belum direalisasikan penyerahannya kepada masyarakat.

10. Pada Tahun 2004, adanya MOU antara Masyarakat dengan PT.Lestari Unggul Makmur (LUM), untuk sambil menunggu penyerahan menjelang habisnya I Daur penanaman, namun sampai sekarang sudah memasuki Daur IV, dengan hitungan Kompensasi sangat
merugikan dan pembodohan terhadap Masyarakat, tambah lagi keberadaan PT. LUM tersebut tidak pernah ada di Sektor Pasir Pengaraian.

11. Pada Tahun 2020. Surat Kepada Ketua DPRD Rokan Hulu. No. 005/KOPTAN�SS/Bts/VII/2020, Perihal : Permohonan Hearing untuk Pengembalian Lahan Masyarakat, tgl 20 Juli 2020.

12. Pada Tahun 2020. Surat Kepada Bapak Presiden RI. No. 175/DPRD/576, Perihal : Mohon Pengembalian Lahan Masyarakat, tgl 26 Oktober 2020.

13. Pada Tahun 2020. Surat Ketua DPRD Rokan Hulu. No. 175/DPRD/576, Perihal : Rekomendasi DPRD, tgl 25 September 2020.

14. Pada Tahun 2020. Surat Ketua DPRD Rokan Hulu. No. 175/DPRD/558.a, Perihal : Rekomendasi DPRD, tgl 5 Oktober 2020.

15. Pada Tahun 2021. Surat Komisi II DPRD Rokan Hulu. No. 175/DPRD-KOMISI/01, Perihal : Rekomendasi DPRD, tgl 6 Januari 2021.

16. Pada Tahun 2021. Surat Ketua DPRD Rokan Hulu. No. 175/DPRD-ROHUL/358.a, Perihal : Rekomendasi DPRD, tgl 3 Juni 2021.

17. Pada Tahun 2021. Berita Acara Rapat Mediasi KOPTAN-SS Batas dengan PT. SSL oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Tanggal 15 Februari 2021.

18. Pada Tahun 2021. Berita Acara Rapat Mediasi KOPTAN-SS Batas dengan PT. SSL oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Tanggal 30 April 2021.

19. Pada Tahun 2021. Surat Bupati Rokan Hulu. No. 136/SETDA-KAK/56.05, Perihal : Laporan Hasil Pengukuran Lapangan PT.Sumatera Silva Lestari (SSL) wilayah administrasi Desa Batas Kecamatan Tambusai. Tanggal 06 April 2021

20. Pada Tahun 2021, notulen rapat yang dilaksanakan oleh PT.SSL melalui hasil
rekomendasi komisi II DPRD Rokan Hulu di Pekanbaru, Tanggal 16 Desember 2021

21. Pada Tahun 2022, kunjungan kerja komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu
mendampingi KOPTAN-SS Batas, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau di Pekanbaru Tanggal 6 juli 2022.

22. Pada Tahun 2022, adanya surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu. No.017/KOPTAN-SS/Bts/VIII/2022 Perihal: Mohon Pendampingan dan Memfasilitasi Koptan-SS Desa Batas.

"Sudah disampaikan perjalanan panjang proses yang telah kami ikuti secara prosedur. Surat Pengaduan ini telah diterima oleh Penjabat KLHK RI, kami bersama Komisi II DPRD Rohul disambut baik dan segera ditindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan ini." kata Minta Reza menjawab Konfirmasi nawacitapost.com

Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini