Jumat, 5 Juni 2026

Penerapan PMPJ, Kemenkumham Sulsel monitoring Notaris di Kabupaten Soppeng

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:24 WIB

Soppeng, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kunjungi Kabupaten Soppeng guna memonitoring pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris dan Koordinasi terkait Pendaftaran Perseroan Perseorangan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten Soppeng,

Untuk itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Nur Ichwan memerintahkan Tim Kanwil Sulsel yang beranggotakan Zulkifli, Harson, Santi dan Kiki mengunjungi Notaris Kabupaten Soppeng, dari 18-20 Agustus 2022.

Dalam Kunjungannya, Tim membagikan kusioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada Notaris agar dalam menjalankan jabatannya menerapkan prinsip kehati – hatian.

Kabid Yankum Mohammad Yani, Rabu(24/8) menyampaikan bahwa saat ini notaris di Sulawesi Selatan sebanyak 530 Notaris yang terbagi pada 24 Kab/Kota. Untuk Notaris di Kabupaten Soppeng sendiri ada 4 orang notaris per Desember 2021 dan ada 2 tambahan di awal tahun 2022 sehingga totalnya menjadi 6 notaris.

-


Yani selanjutnya menambahkan bahwa penerapan PMPJ oleh Notaris akan melindungi mereka dari resiko keterlibatan dalam transaksi keuangan mencurigakan khususnya pada tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Intinya agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jadi dengan tidak menerapkan PMPJ dalam bekerja, bisa saja notaris dikatakan melakukan pembiaran atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” terang Yani.

Adapun tim Saat menemui Notaris Andi Yuliana dan Ahriani Andi Mauri, mereka menghimbau agar dalam melaksanakan tugasnya hendaknya telah menerapkan PMPJ agar kedepannya jika terjadi masalah hukum (ditemukan adanya transaksi mencurigakan di hadapan notaris), para notaris dapat terhindar dari masalah hukum.

“Mari terapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Kita Tingkatkan kewaspadaan akan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pesan Santi Puspitasari kepada Notaris.

Tim juga melakukan Koordinasi terkait Pendaftaran Perseroan Perseorangan di Dinas Perindustrian ,Perdagangan dan UKM Kabupaten Soppeng, Tim yang diterima oleh Kepala Sub Bagian Perencana dan Laporan , Ibu Winarni Tasnim mengatakan hingga awal bulan Agustus pada saat ini telah terdaftar 27 UMKM dan 1 (satu) UMKM yang telah didaftarkan menjadi Persereoan Perseorangan.

Untuk itu, tim meminta agar dinas terkait dapat mendorong UMKM untuk melindungi usahanya, salah satunya dengan mendaftarkan menjadi perseroan perorangan.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini