Gunungsitoli, NAWACITAPOST.COM - Terkait gugatan perdata, Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan memenangkan Paroki Santamaria Con Katedral Bunda Para Bangsa (CK-BPB) dengan nomor perkara : 78 dengan Penggugat (Pastor Mikael To Pr), terkait sebidang tanah di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Kamis (14/07/2022)
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tergugat , Kosmas Amazihönö, SH ketika diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
-
Kosmas menerangkan bahwa dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian yakni petitum gugatan (kepemilikan tanah), Sedangkan soal ganti rugi dan profesi tidak dikabulkan oleh Majelis hakim.
Pasca turunnya putusan, Pihaknya selaku (penggugat) akan menunggu 14 (empat belas) hari sebelum dinyatakan sempurna (inkrah) dan pihak penggugat akan menyampaikan permohonan eksekusi tanah.
"Pengadilan memberi waktu 14 hari kepada tergugat. Setelah itu, Kita akan sampaikan permohonan agar tanah itu segera di eksekusi", Ujar Kosmas
Hal senada juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Fadel Perdamean Batee. SH Ketika diwawancarai wartawan membenarkan terkait hasil putusan tersebut yang mana mengabulkan sebagian permohonan penggugat.
"Majelis Hakim yang dipimpin Taufik Noor Hayat. SH benar mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon", Katanya
Hingga saat ini, Pihak tergugat Mareti Larosa belum memberi tanggapan atas hasil putusan tersebut walau telah dikonfrmasi oleh wartawan.
Iz