Minggu, 5 Juli 2026

PN Gunungsitoli Menangkan Paroki Santamaria CK BPB Terkait Gugatan Tanah Idanoi

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 15 Juli 2022 | 11:18 WIB

Gunungsitoli, NAWACITAPOST.COM - Terkait gugatan perdata, Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan memenangkan Paroki Santamaria Con Katedral Bunda Para Bangsa (CK-BPB) dengan nomor perkara : 78 dengan Penggugat (Pastor Mikael To Pr), terkait sebidang tanah di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Kamis (14/07/2022)

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tergugat , Kosmas Amazihönö, SH ketika diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

-


Kosmas menerangkan bahwa dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian yakni petitum gugatan (kepemilikan tanah), Sedangkan soal ganti rugi dan profesi tidak dikabulkan oleh Majelis hakim.

Pasca turunnya putusan, Pihaknya selaku (penggugat) akan menunggu 14 (empat belas) hari sebelum dinyatakan sempurna (inkrah) dan pihak penggugat akan menyampaikan permohonan eksekusi tanah.

"Pengadilan memberi waktu 14 hari kepada tergugat. Setelah itu, Kita akan sampaikan permohonan agar tanah itu segera di eksekusi", Ujar Kosmas

Hal senada juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Fadel Perdamean Batee. SH Ketika diwawancarai wartawan membenarkan terkait hasil putusan tersebut yang mana mengabulkan sebagian permohonan penggugat.

"Majelis Hakim yang dipimpin Taufik Noor Hayat. SH benar mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon", Katanya

Hingga saat ini, Pihak tergugat Mareti Larosa belum memberi tanggapan atas hasil putusan tersebut walau telah dikonfrmasi oleh wartawan.

Iz

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini