Rabu, 30 September 2026

Sengketa Lahan Teluk Bakau Memanas, Warga Nekat Tolak SP2 BP Batam

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 30 September 2026 | 17:31 WIB
Personel Ditpam BP Batam bersama unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Trantib Kecamatan menggelar dialog persuasif dengan warga di kawasan Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, Batam, Selasa (29/9/2026). (Bazo Nawacita)
Personel Ditpam BP Batam bersama unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Trantib Kecamatan menggelar dialog persuasif dengan warga di kawasan Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, Batam, Selasa (29/9/2026). (Bazo Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Tensi sengketa lahan di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian memanas pada Selasa (30/9/2026).
 
Warga setempat secara tegas dan nekat menolak penyerahan Surat Peringatan Kedua (SP2) terkait pengosongan lahan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Aksi penolakan fisik atas penyerahan SP2 Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026 itu mewarnai upaya penertiban di lapangan.
 
 
Penyerahan surat tersebut sejatinya turut didampingi oleh unsur Trantib Kecamatan Nongsa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.
 
Meski sempat diwarnai adu argumen regulasi yang alot, situasi tetap terkendali. Personel Ditpam BP Batam memilih menarik diri secara tertib tanpa pemaksaan demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat (kamtibmas).

Perwakilan warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau memaparkan bahwa penolakan mendasar ini dipicu oleh dugaan kejanggalan administratif.
 
Surat Peringatan Pertama (SP1) sebelumnya dinilai tidak disampaikan secara patut lantaran hanya dikirimkan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, tanpa dokumen fisik maupun Berita Acara Serah Terima resmi.
 

Selain itu, warga mempertanyakan urgensi penerbitan SP2—yang menginstruksikan pengosongan lahan per tanggal 29 September hingga 7 Oktober 2026—di tengah proses mediasi formal yang sedang berjalan.
 
Warga diketahui telah mengajukan permohonan mediasi sejak 16 September 2026 lalu dan kini tengah menunggu jadwal evaluasi resmi.
 
Terlebih lagi, warga mengklaim memiliki alas hak historis atas lahan tersebut berupa Surat Tebas tahun 1963.

Dalam ruang dialog yang terbangun di lokasi, perwakilan personel Ditpam BP Batam, Pandapotan, menjelaskan secara persuasif bahwa kehadiran jajarannya murni untuk menjalankan tugas dan prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi.
 
Kendati demikian, pihak Ditpam menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi masyarakat ke tingkat manajerial yang lebih tinggi.
 

"Semua tuntutan dan aspirasi dari warga nantinya pasti akan kami sampaikan secara resmi kepada pimpinan. Kami dari Ditpam bergerak di lapangan untuk menjalankan prosedur yang berlaku," ujar Pandapotan di hadapan warga terdampak.

"Mudah-mudahan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, apa yang menjadi harapan seluruh warga bisa mendapatkan titik terang," lanjutnya.

Meskipun terjadi perbedaan pandangan, warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang mendalam kepada personel Ditpam BP Batam, Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
 
Aparat dinilai sangat profesional dengan mengedepankan komunikasi persuasif tanpa ada tindakan represif.
 

Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan Teluk Bakau di DPRD Kota Batam yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026), dikonfirmasi mengalami penundaan. Agenda krusial tersebut dijadwalkan ulang untuk digelar pada Jumat (2/10/2026) mendatang.

Menjelang bergulirnya legislasi formal tersebut, warga Teluk Bakau sangat berharap pihak berwenang dapat menjaga status quo wilayah.
 
Mereka meminta agar seluruh tindakan penertiban atau pengosongan fisik di lapangan ditangguhkan sementara waktu hingga RDP pada 2 Oktober 2026 selesai dilaksanakan demi tercapainya solusi mufakat yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini