Batam, NAWACITAPOST.COM- Usai melakukan orasi dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, perwakilan serikat buruh Kota Batam diterima oleh Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Senin (07/02/2022)
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, meimpin langsung audiensi tersebut yang dihadiri Kapolsek Batam Kota, Kasi Trantib Satpol PP Kota Batam dan perwakilan buruh dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Ramon, selaku ketua konsulat cabang FSPMI Kota Batam menyampaikan audiensi yang mereka lakukan, merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa yang mereka gelar di gedung Graha Kepri dan DPRDKota Batam.
Inti dari aksi yang mereka lakukan adalah menolak UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, dan revisinya, serta meminta dukungan DPRD Kota Batam untuk menyampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang kenaikan upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar 0,85 %.
Kata Ramon, dari audiensi mereka dengan DPRD Kota Batam yaitu, pertama DPRD akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kedua, DPRD akan menyurati Gubernur Kepri terkait kenaikan upah yang 0,85% atau 35 ribu rupiah, serta akan menyurati dukungan dari DPR RI terkait tuntutan buruh.
Muhammad Kamaluddin menyampaikan terimakasih kepada para pekerja yang telah menyampaikan aspirasi mereka. “ Seluruh aspirasi kami tamping, kita berharap ada kesepakatan yang baik dari pertyemuan ini,” katanya.(*)