Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Selenggarakan Rapat Koordinasi dan Pengukuhan TIMPORA

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 4 Maret 2022 | 16:11 WIB

Cianjur, NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan Pasal 62 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI dan pengawasan terhadap WNA.

Pengawasan terhadap Warga Negara Asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Kemenkumham Jabar selenggarakan Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heru Tjondro dengan mengukuhkan sebanyak 23 (dua puluh tiga) anggota TIMPORA tingkat Kecamatan di Kabupaten Cianjur, bertempat Hotel Gino Feruci (Rabu, 02/03/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, Dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta rakor yang hadir adalah dari unsur Komando Rayon Militer, Kepolisian Sektor di Wilayah Kabupaten Cianjur, Kecamatan.

-


Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Hukum dan Ham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk di pusat dan di daerah pada Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari instansi/lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, mengapresiasi terhadap Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Cianjur beserta jajaran dengan di selenggarakan kegiatan Timpora ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi yang intens diantara anggota Timpora terkait pengawasan, keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, dalam paparannya Heru menjelaskan keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas Orang Asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.

” Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kabupaten Cianjur sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Cianjur merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas Orang Asing dapat dilakukan,” ujarnya.

Lanjutnya, Heru menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 68 ayat (1) huruf a "Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan visa, masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi" dan pasal 71 huruf (a) "Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat" Dengan implementasi Aplikasi e-Arrival Card yang telah di gunakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Kemenkumham Jabar maka penguatan fungsi pengawasan Orang Asing bagi penegakan hukum keimigrasian lebih terukur karena pemerintah akan mudah mengetahui aktifitas, tujuan dan keberadaan Orang Asing tersebut. karena Aplikasi e-Arrival Card menjadi database secara realtime, tujuan kunjungan, akomodasi, alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, photo paspor serta bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code.

Menurut Heru, "IDN e-arrival card itu untuk mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan Orang Asing serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Maka Penggunaan e-Arrival Card diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan dan tindak pidana keimigrasian di wilayah Kemenkumham Jabar.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini