Kamis, 23 Juli 2026

Oknum ASN Kejari Tanjungpinang Dihukum 1 tahun dan 4 bulan kurungan penjara Atas Kasus Pemerasan Kades Diwilayah Bintan

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 20 Januari 2022 | 09:57 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan kurungan penjara terhadap oknum aparatur sipil negara Kejari Tanjungpinang Muhammad Rizal yang terjerat kasus pemerasan kades di wilayah Bintan, Selasa (18/1/2022).

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang ManaluĀ  Manalu menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Rizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak penyalahgunaan kekuasaan sehingga majelis menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizal selama 1 tahun dan 4 bulan dengan denda 50 juta dan 1 bulan kurungan penjara

Kemudian Barang bukti berupa 50 juta Rupiah dikembalikan ke saksi Agus Wibowo kemudian terdakwa Bustanul Ilmi yang juga merupakan ASN kejari Bintan bersama Riki rozalie warga sipil divonis 1 tahun dan 2 bulan kurungan dengan denda Rp50 subsider 1 bulan kurungan penjara

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 23 junto pasal 54 Junto pasal 421 junto pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Mendengar putusan tersebut, Pihak ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Karena sebelumnya dakwaan yang dibacakan oleh JPU fazrin justiardi menerangkan bahwa Bustanul dan Rizal mengaku sebagai Jaksa kepada Kades Malang rapat dan meminta untuk memberikan uang senilai Rp100 juta kepada terdakwa Ricky dalam menyelesaikan masalah aduan dugaan penyelewengan dana di desa malang rapat Tahun Anggaran 2020.

"pada pertemuan yang telah disepakati, Ricky memperlihatkan sejumlah dokumen APBD Desa Malang rapat tahun 2020 kepada dua terdakwa lainnya, yang berkas tersebut berisikan surat pernyataan masyarakat desa Malang rapat dan belanja rutin yang diduga fiktif" pungkasnya. (YD)

https://youtu.be/mPivWpfqXm8

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini