Kamis, 23 Juli 2026

Bekas Tambang Pasir di Kabupaten Bintan Alami Kerusakan

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 17 Januari 2022 | 14:16 WIB
kondisi bekas tambang di Kabupaten Bintan
kondisi bekas tambang di Kabupaten Bintan

Bintan, NAWACITAPOST - Disetiap lokasi tambang sudah menjadi pemandangan biasa jika ada kerusakan lingkungan di dalamnya. Seperti bekas Penambangan golongan C (Pasir) yang terdapat di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan investigasi pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu, kondisi mengalami kerusakan hingga membentuk lubang di bagian jalan, tentu hal ini membahayakan pengguna. Terlebih penambangan pasir tersebut diduga Illegal.

Sebagai informasi, kegiatan Penambangan Golongan C (Pasir) yang diduga  "Illegal" itu pernah dilakukan penutupan oleh Aparat Penegak Hukum beberapa tahun lalu. Namun pada akhir 2021 kembali dibuka oleh oknum tertentu selama kurang lebih tiga bulan.

Setelah kembali ditertibkan, kegiatan penambangan pasir Illegal tersebut dikabarkan berpindah lokasi. Tentunya kondisi ini menjadi pertanyaan, dimana aparat penegak hukum dan Pemkab Bintan.

Jika terus dibiarkan tanpa adanya reklamasi, lingkungan akan tergerus dan berdampak langsung kepada masyarakat setempat. Diharapkan kedepan, pihak pemerintahan kabupaten Bintan dapat menyelesaikan polemik tersebut. (YD)

https://youtu.be/m5KqukCtovc

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini