Sesuai dengan arahan dari kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil
Kaltim, Serta menindak lanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan
Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, kegiatan pengecekan kamar hunian ini di mulai pada pukul 10.00 Wita yang kemudian dilanjutkan dengan Razia kamar Hunian, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet, dan diikuti oleh Pejabat Struktural serta Jajaran Pengamanan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
-
Kalapas Balikpapan, Pujiono Slamet menyampaikan kegiatan tersebut merupakan Tindak lanjut dan Langkah untuk meningkatkan Deteksi dini dalam malakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Blok dan Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Balikpapan,.
“Sesuai dengan Arahan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kami jajaran Pengamanan melakukan kegiatan Deteksi dini meliputi upaya maksimal P4GN, Peningkatan intensitas Kontrol Blok Hunian, Kontrol Keliling Kondisi Fisik
Bangunan baik dinding Kamar, teralis besi, dan Branggang Setiap Blok, razia penggeledahan pada kamar hunian,” jelas Kalapas Balikpapan.
“Kita juga sudah melakukan tindak lanjut terkait hasil deteksi dini Gangguan kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan,
sosialisasi kepada Warga Binaan, dan juga Pemusnaan barang terlarang sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban juga bukti nyata pemberantasan narkoba,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan Narkoba, namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di Lapas seperti Kipas Angin 2 Buah,
Kabel listrik 1 Buah.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Balikpapan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.