Jumat, 5 Juni 2026

Ironis Alokasi Anggaran Pendidikan Gunungsitoli Paling Kecil di Kepulauan Nias

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 25 November 2021 | 10:54 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Baca Juga : Tragis! Ayah Bunuh Anak Kandungnya di Gunungsitoli


Bahkan dalam UUD 1945 pasal 31 Sebelum Amandemen memuat 2 pasal :              Pertama Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.                                          Kedua Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Sementara Setelah Amandemen memuat 5 pasal                                                        Pertama Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.                                          Kedua Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.                                                                                                      Ketiga Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.                  Keempat Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh (20) persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.        Kelima Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Intinya mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan. Selain itu juga kewajiban dan prioritas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara.

DPR dan Pemerintah pun telah sepakat menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Bahkan di Provinsi Jawa Barat untuk tahun tahun 2022,  DPRD Jawa Barat dan Gubernur Ridwan Kamil telah mematok anggaran pendidikan sebesar 32 persen dari APBD.

Yang jelas dan pasti, setiap  Daerah atau wilayah di Indonesia wajib hukumnya untuk memprioritaskan pendidikan. Karena itu kunci suatu bangsa maju dalam peradaban dan perkembangan global.

Lalu, mengapa ada daerah di Indonesia. Sebut saja Kotamadya Gunungsitoli yang menurut data dari Kemendikbud itu terendah dibandingkan dengan empat (4) kabupaten di Kepulauan Nias. Yang mana, alokasi anggaran program urusan pendidikan dengan transfer daerah sebesar 10, 31 persen.



Untuk mengetahui perihal tersebut nawacitapost.com menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Kurnia Zebua, pesan WhatsApp yang dikirim, Senin (22/11/2021)  hanya dibaca, dan sampai berita ini ditayangkan tidak direspon.

-


Sedangkan Ketua DPRD Gunungsitoli Yanto ketika dihubungi nawacitapost, Selasa (23/11/2021) sore melalui aplikasi WhatsApp menyatakan "Saya nggak ada data pembanding yang dari 4 kabupaten lain. Namun, kalau kita lihat di lapangan, semuanya beres aja. Dan nggak ada kendala dalam dunia pendidikan kita. Yang penting anggaran Harus tepat sasaran, bukan besar kecilnya," jelasnya.

Terlepas dari pernyataan Yanto. Sebenarnya Presiden Jokowi telah menitikberatan pada pembangunan infrastruktur di periode pertama. Sementara periode kedua ini tumpuannya pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Termasuk bidang pendidikan.

Bila dunia pendidikan acuannya pada ucapan Presiden Jokowi. Sepertinya Pemerintah Daerah Gunungsitoli tidak selaras dengan kebijakan Jokowi? Dan, itulah yang menyebabkan alokasi anggaran pendidikan Gunungsitoli yang paling kecil di Kepulauan Nias.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini