Surabaya NAWACITAPOST - Sebagai kota yang bisa disebut maju, di Surabaya masih saja ditemukan praktik-praktik yang mungkin kita anggap sudah kuno dan memalukan di dunia pendidikan.
Belum usai penataan PPDB Zonasi yang banyak merugikan, ada kasus dugaan jual beli bangku, kemudian muncul kasus jual beli seragam sekolah untuk siswa MBR, nah sekarang muncul lagi masalah kuno yang tak kunjung usai, yakni penahanan ijazah siswa.
Beberapa siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) mengadu mengenai penahanan ijazahnya. Keluhan itu disampaikan kepada Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur. Salah satunya, cewek berhijab berparas manis yang enggan disebut namanya, mengeluhkan penahanan ijazah selama 3 tahun. Dan, selama itu juga dirinya susah mencari pekerjaan.
Korwil Jatim MP3, Boby Wijono, mengatakan, pihaknya menerima laporan karena belum melunasi pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Di sisi lain, para orang tua murid masuk kategori kurang mampu yang anaknya rawan melanjutkan pendidikan (RMP).
“Permasalahan tidak pernah diam, iya bulan pertama, bulan kedua dan bulan ketiganya orang tua bisa menyelesaikan. Nah apabila masalahnya tidak selesai bertahun-tahun, ini kan yang berbahaya. Bahkan, untuk mencari pekerjaan guna itikad baik menyelesaikan masalah tersebut, tidak bisa dilakukan terkait ijazah,” jlentrehnya, Minggu 24 Oktober 2021.
Ia menambahkan, untuk mengingatkan kembali janji kampanye Eri Cahyadi. Yakni, program ‘generasi cerdas’, yang pernah digaungkan dari tujuh program kampanye. Program ini akan memperkuat pendidikan gratis SD dan SMP negeri, mendukung bea siswa pelajar SMA dan SMK. Bahkan, juga berjanji akan meningkatkan layanan pendidikan gratis hingga SMA/SMK.
“Janji adalah sesuatu yang seharusnya secara sungguh-sungguh dipegang untuk kemudian direalisasikan menjadi kenyataan, bukan sebaliknya hanya menjadi instrumen pencitraan diri untuk meraih simpati rakyat. Bisa jadi, ketika janji politik bentuk polesan dirinya (self-imaging) agar (seolah-olah) tampak memiliki kualitas dan kapasitas, walaupun sebenarnya yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keunggulan-keunggulan tersebut,” imbuh Boby yang juga Ketua Barikade 98 Jatim.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan menyampaikan permasalahan pendidikan di Kota Pahlawan yang berulang kali terjadi ke pihak – pihak terkait. Sesuai Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
“Ya besok (hari ini) kami akan melaporkan permasalahan yang seharusnya tidak perlu terulang ke DPRD. Bila perlu dilaporkan ombudsman sekalian. Masa sih warga Surabaya yang MBR dilarang sekolah SMA/SMK, kan gak juga,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media mencoba konfirmasi ke pihak SMKN 8. Hanya ditemui sekuriti, dan menyampaikan tidak ada yang namanya penahanan ijazah. Dan, ketika pewarta berkeinginan menemui pihak sekolah yang mempunyai kewenangan terkait hal tersebut, semua tidak ada ditempat.
“Kepala Sekolah keluar mas. Dan bagian kesiswaan juga tidak ada ditempat mas,” jawab sekuriti berseragam hitam dengan enteng, Senin 25 Oktober 2021. (BNW)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB