Surabaya NAWACITAPOST - Sengketa tanah antara Warga Bendul Merisi Jaya kecamatan Wonocolo dengan PT. Pertamina belum menemukan titik temu.
Komisi A DPRD Surabaya sudah memfasilitasi dalam rapat hearing pada tanggal, 08 Agustus 2020 lalu, tapi masih menemui jalan buntu karena pihak PT. Pertamina masih harus menunggu persetujuan pusat terkait pelepasan aset melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham, red)
Nah, hari ini, Rabu 6 Oktober 2021, komisi A kembali mengundang beberapa pihak yang bersangkutan diantaranya PT. Pertamina, BPN, dan panitia 9 bentukan dari warga Bendul Merisi Jaya.
Dan secara kebetulan, ada beberapa warga setempat yang melakukan pengaduan terkait obyek yang sama.
Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna mengakui, pada hearing kali ini, komisi mengundang beberapa pihak terkait masalah aset tanah di kawasan pemukiman bendul Merisi Jaya.
Tapi bersamaan dengan itu, terdapat beberapa warga yang melakukan pengaduan pada hal yang sama, maka, daripada nantinya ribut diluar, Komisi selaku perwakilan rakyat sekalian mengajak untuk rapat bersama dan mendengarkan masukan para warga.
" Beberapa warga ini adalah waris dari pegawai Pertamina yang telah membeli dengan cara mencicil dipotong dari gaji ayah mereka dan hingga kini belum memperoleh hak kepemilikan asetnya, " Terang Pertiwi Ayu, ditemui Nawacitapost.com diruang komisi A, Rabu 6 Oktober 2021.
Dalam hearing, Vicky Reinanto selaku asset management PT. Pertamina tetap bersikukuh bahwa sesuai koordinasi dengan pihak DPR RI, aset Pemerintah dalam hal ini adalah Pertamina tidak diperbolehkan dilakukan penjualan bagaimanapun bentuknya.
Tapi disisi lain, warga Bendul menuntut hak nya diberikan karena mereka sudah melakukan pembelian dan sebagian besar sudah melakukan pembayaran hingga lunas.
Warga, melalui panitia sembilannya meminta segera ada penyelesaian status tanah mereka. Karena mereka mengaku sudah ada ikatan kesepakatan dengan pihak PT. Pertamina (Persero) dan berkas permohonan sudah didaftarkan pengukuran dan Sidang Panitia A di Kantor Pertanahan ATR/BPN Surabaya.
Pertiwi Ayu kembali menjelaskan, memang sesuai aturan, aset pemerintah tidak bisa diperjualbelikan. Tapi Ayu juga mempertanyakan, bagi yang sudah membayar atau bahkan sudah melunasi, penyelesaiannya seperti apa.
" Maka dari itu, dalam hearing kali ini kami kasih waktu 1 bulan untuk Pertamina agar berkoordinasi dengan pusatnya, sehingga ada solusi bagi warga yang sudah membeli aset dari Pertamina, Satu bulan kedepan akan kita panggil lagi, " Ungkap politisi partai Golkar ini.
Kalau diperlukan, Pertamina bersama kementrian BUMN dan Pertanahan bisa turun ke masyarakat untuk melihat sejauh mana polemik ini berdampak kepada warga.
" Jangan sampai kasus ini tak terselesaikan, warga terusir sehingga membebani pihak Pemkot dan DPRD Surabaya yang tengah kesulitan dalam menyediakan rusun untuk warga Surabaya, ' tegas Pertiwi Ayu. (BNW)