Sabtu, 6 Juni 2026

Terkait IUP di Lingga Kepri, Ternyata 32 PT Terdaftar

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Kamis, 9 September 2021 | 10:35 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Ternyata 32 PT sudah terdaftar IUP di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu disampaikan langsung oleh salah seorang pekerja saat media konfirmasi terkait Kegiatan tersebut Via Whatsapp.



Daftarnya sebagai berikut :
1. PT. MITRA ALAM RESOURCES LINGGA 2509 Tahun 2016 Gubernur 13-12-2016 12-12-2026 TIMAH 24.970,00 OPERASI PRODUKSI Perairan Laut Lingga, Kec. Singkep, Kab. Lingga.

2. PT. SUPREME ALAM RESOURCES LINGGA 2511 TAHUN 2016 Gubernur 13-12-2016 12-12-2026 TIMAH 14.090,00 OPERASI PRODUKSI Perairan Laut Lingga, Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

3. PT. BUANA TUNGGAL DAYA LINGGA 279/KPTS/X/2014 Bupati Lingga 02-10-2014 01-10-2024 TIMAH 2.000 OPERASI PRODUKSI Perairan Cibia Desa Pekajang, Kec. Lingga, Kab. Lingga.

4. PT. CIPTA PERSADA MULIA LINGGA 1650/KPTS-18/IV/2019 Gubernur 23-4-2019 11-4-2024 TIMAH 4.200 OPERASI PRODUKSI Perairan Cibia Desa Pekajang Kec. Lingga, Kab. Lingga.

5. PT. CIPTA PERSADA MULIA LINGGA 1652/KPTS-18/IV/2019 Gubernur 23-4-2019 11-4-2024 TIMAH 2.940 OPERASI PRODUKSI Perairan Cibia Desa Pekajang, Kec. Lingga, Kab. Lingga.

6. PT. CIPTA PERSADA MULIA LINGGA 1651/KPTS-18/IV/2019 Gubernur 23-4-2019 11-4-2024 TIMAH 4.410 OPERASI PRODUKSI Perairan Cibia, Desa Pekajang, Kec. Lingga Kab. Lingga.

7. PT. MULIA SUKSES MAKMUR LINGGA 2402/KPTS-18/XII/2017 Bupati Lingga 27-12-2017 10-07-2025 TIMAH 4.000 OPERASI PRODUKSI Laut Cibia, Kec. Lingga Kab.
Lingga.

8. PT. HERMINA JAYA LINGGA 3096/KPTS-18/XII/2019 Gubernur 06-12-2019 05-12-2024 BAUKSIT 1.800 OPERASI PRODUKSI Desa Marok Tua, Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

9. PT. SANMAS MEKAR ABADI LINGGA No. 29/KPTS-18/I/2017 Gubernur 18-01-2017 17-01-2022 BAUKSIT 2.575 OPERASI PRODUKSI Desa Marok Keci,l Kec. Singkep Selatan, Kab. Lingga.

10. PT. TELAGA BINTAN JAYA LINGGA 2567 Tahun 2016 Gubernur 22-12-2016 21-12-2025 BAUKSIT 1.865 OPERASI PRODUKSI Langkap, Desa Bangkong, Kec. Singkep Barat.

11. PT. TELAGA BINTAN JAYA LINGGA 2568 Tahun 2016 Gubernur 22-12-2016 21-12-2025 BAUKSIT 1.740 OPERASI PRODUKSI Panggak Desa Sungai Buluh, Kec. Singkep Barat.

12. PT. TELAGA BINTAN JAYA LINGGA 2569 Tahun 2016 Gubernur 22-12-2016 21-12-2025 BAUKSIT 2.720 OPERASI PRODUKSI Tinjul, Desa Kuala Raya, Kec. Singkep Barat.

13. PT. WELSUM MINERAL NUSANTARA LINGGA 2566 TAHUN 2016 Gubernur 22-12-2016 21-12-2021 BAUKSIT 1.200 OPERASI PRODUKSI Desa Sungai Harapan, Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

14. PT. YEYEN BINTAN PERMATA LINGGA 1209/KPTS-18/I/2018 Gubernur 22-01-2018 21-01-2022 BAUKSIT 270 OPERASI PRODUKSI Desa Bakong, Kec. Singkep Barat.

15. PT. MITRA PERSADA RESOURCES LINGGA NO 1792/KPTS-18/III/2018 Gubernur 26-03-2018 25-03-2023 GRANIT 174,00 OPERASI PRODUKSI Pulau Selayar, Kecamatan Selayar, Kab. Lingga.

16. PT. LUBUK UTAMA GRANIT LINGGA 357/1Ga.4/DPMPTSP/VI/2020 Gubernur 10-06-2020 09-06-2023 GRANIT 284 EKSPLORASI Kecamatan Selayar, Kab. Lingga.

17. PT. DEVA PANJANG JAYA LINGGA 2538/KPTS-18/VIII/2018 Gubernur 02-08-2018 01-08-2023 PASIR DARAT 145 OPERASI PRODUKSI Kecamatan Selayar, Kab. Lingga.

18. PT. ALAM PURNAMA PANJANG LINGGA 209/1Ga.3/DPMPTSP/II/2020 Gubernur 27-02-2020 26-02-2025 PASIR DARAT 150 OPERASI PRODUKSI Desa Marok, Tua Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

19. PT. CITRA SEMARAK SEJATI LINGGA 583/1Ga.6/DPMPTSP/XII/2020 Gubernur 08-12-2020 07-12-2025 PASIR DARAT 195 OPERASI PRODUKSI Desa Tanjung Irat, Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

20. PT. DABO BANGUN SUKSES LINGGA 2537/KPTS-18/VIII/2018 Gubernur 02-08-2018 01-08-2023 PASIR DARAT 148 OPERASI PRODUKSI Kecamatan Selayar, Kab. Lingga.

21. PT. DABO BERSAMA SUKSES LINGGA 2711/KPTS-18/IX/2018 Gubernur 02-05-2018 01-05-2023 PASIR DARAT 174 OPERASI PRODUKSI Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

22. PT. DABO BINA SUKSES LINGGA 288/1Ga.3/DPMPTSP/III/2020 Gubernur 30-03-2020 29-03-2022 PASIR DARAT 150 OPERASI PRODUKSI Desa Marok Tua, Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

23. PT. ENERGI SINGKEP BERTUAH LINGGA 3365/KPTS-18/XII/2018 Gubernur 05-12-2018 04-12-2023 PASIR DARAT 89 OPERASI PRODUKSI Desa Tanjung Irat, Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

24. PT. INDO INTER INTRACO LINGGA 584/1Ga.6/DPMPTSP/XII/2020 Gubernur 08-12-2020 07-12-2025 PASIR DARAT 172 OPERASI PRODUKSI Kec. Singkep Selatan, Kab. Lingga.

25. PT. TRI TUNAS UNGGUL LINGGA 1796/KPTS-18/X/2017 Gubernur 13-10-2017 12-10-2022 PASIR DARAT 158 OPERASI PRODUKSI Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga.

26. PT.BUKIT ALAM INDO LINGGA 2349/KPTS-18/VII/2018 Gubernur 09-07-2018 08-07-2023 PASIR DARAT 60 OPERASI PRODUKSI Kec. Senayang, Kab. Lingga.

27. PT. GROWA INDONESIA LINGGA 2350/KPTS-18/VIII/2018 Gubernur 09-07-2018 08-07-2023 PASIR DARAT 81 OPERASI PRODUKSI Desa Tanjung Irat, Kec. Singkep
Barat.

28. PT. SIRTU ALAM PERSADA LINGGA 298/1Ga.3/DPMPTSP/III/2020 Gubernur 30-03-2020 29-03-2023 PASIR DARAT 131,00 OPERASI PRODUKSI Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga.

29. PT. BINTAN BATAM PRATAMA LINGGA 1867/KPTS-18/IV/2018 Gubernur 06-04-2018 05-04-2023 PASIR SILIKA 200 OPERASI PRODUKSI Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga.

30. PT. SINGKEP TUAH PERSADA LINGGA 2147/KPTS-18/V/2018 Gubernur 23-05-2018 22-05-2021 PASIR SILIKA 146,00 OPERASI PRODUKSI Kec. Senayang, Kab. Lingga.

31. PT. INDOPRIMA KARISMA JAYA LINGGA 401/1Ga.6/DPMPTSP/VII/2020 Gubernur 20-07-2020 19-07-2027 PASIR SILIKA 328,00 OPERASI PRODUKSI Desa Marok Kecil Kec. Singkep Selatan, Kab. Lingga.

32. PT. MINERA UTAMA JAYA LINGGA 335.W/1Ga.4/DPMPTSP/VI/2020 Gubernur 09-06-2020 08-06-2023 PASIR SILIKA 492,00 EKSPLORASI Desa Belungkur, Kec. Lingga.

Perlu di ketahui, sebelumnya sempat menuai kritikan dari berbagai kalangan terkait Kegiatan Pertambangan tersebut di Kabupaten Lingga dikarenakan di duga tidak memiliki Izin serta bisa berdampak pada lingkungan

Seperti yang di Katakan Wakil Ketua Tim Evaluasi Perizinan Investasi (TEPI) Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho, disalah satu media online (19/8/21.Red). Bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau terkesan melakukan pembiaran rusaknya lingkungan dan ekosistem hutan.

"Sebagai representasi Pemerintah Pusat di daerah dalam melakukan pengawasan dan penjagaan hutan, DLHK Kepri seharusnya dapat bekerja secara maksimal, jangan terkesan mereka melakukan pembiaran," tutur Rudi.

Selanjutnya Rudi menceritakan pasca kunjungan anggota DPR RI Komisi VII telah menemukan serta mengumpulkan bukti-bukti tentang amburadulnya penataan kegiatan pertambangan dilingga, baik itu Pasir dan bauxite.

-


"Kami berharap temuan anggota DPR RI tersebut dapat di follow up Mabes Polri, agar sistematika penguasaan area pertambangan dapat berjalan sesuai UU dan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Rudi juga mengutarakan implikasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap tata kelola mineral dan batubara yang baik diberlakukan dan pendelegasian perizinan wewenang perizinan minerba ke BKPM, Kabupaten tidak lagi punya rentang kendali yang memadai untuk menghentikan dugaan ilegal minning di daerah.

"Pasca penarikan izin dan tata kelola mineral dan batu bara ke pusat kewenangan kabupaten terbatas, nah untuk fungsi pengawasan seharusnya dinas terkait seperti DLHK dapat bekerja secara baik dan maksimal dalam menjaga hutan," tukasnya.

Hampir 100 persen kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan Pusat, bayangkan berapa banyak pohon, bakau dan ekosistem lainnya yang dirusak akibat adanya aktifitas pertambangan yang tidak sesuai UU dan prosedur," katanya lagi.

Sebenarnya kata Rudi, Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan benar. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan.

Hal ini tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam PP yang baru disahkan 20 Desember lalu ini, Pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus Eksplorasi untuk melakukan reklamasi. Reklamasi  tersebut dilakukan terhadap lahan yang terganggu pada kegiatan eksplorasi.

Sementara, bagi pemegang IUP dan IPUK Operasi Produksi, selain reklamasi juga diwajibkan untuk melakukan pascatambang pada lahan terganggu pada kegiatan pertambangan. Kewajiban ini menyangkut baik kegiatan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah.

"Reklamasi dan Pascatambang adalah konsep yang dianut dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali  sesuai peruntukannya," tandasnya.

Adapun kegiatan pascatambang didefinisikan sebagai kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir dari sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan. Tujuannya,  untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan  fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan," bebernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri saat di Konfirmasi terkait Kegiatan itu via Whatsapp mengatakan Kalo didarat kewenangan Lingkungan Hidup Lingga karena DLHK Provinsi hanya Kawasan hutan dan ruang laut," tuturnya.

Sementara Pantauan Tim Media di Lapangan, terekait kegiatan Pertambangan tersebut di Lakukan di Tengah Hutan, bisa berdampak terhadap lingkungan di antaranya penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.

Pertanyaannya, seandainya kegiatan pertambangan tersebut berdampak pada lingkungan, siapa yang akan bertanggung jawab?

(Yosdarson Daeli)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini