Jumat, 5 Juni 2026

Mucikari Prostitusi Online Diamankan Polres Kepulauan Anambas

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:14 WIB
Anambas, NAWACITAPOST - Berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Kepulauan Anambas, Jumat (20/08/2021) pukul 23.30 WIB.

Penyedia jasa Perkerja Seks (PSK) berinisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.

Kasat Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam mempromosikan jasanya dengan mengirim foto PSK kepada calon pengguna. Jika sesuai pengguna langsung menghubungi dan tersangka M mengantar PSK ke lokasi yang sudah ditentukan.

“Modus tersangka berinisial M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial (PSK) tersebut kepada para lelaki hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka pekerja seks komersial (PSK) akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut”, ujar

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp300 ribu, 6 unit smartphone, 3 buah alat Kontrasepsi, dan 1 tissue magic.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman sesuai UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

(Reporter : Aris gea)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini