"Kebijakan yang diberlakukan sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Satuan Gugus Tugas nomor 16 tahun 2021 dan SE Kemenhub nomor 59 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 dan SE Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2,1," jelas Merdi.
-
Dalam penerapan aturan, KSOP mengedepankan edukasi, sosialisasi dan koordinasi dengan Forkopimda yang humanis dan persuasif.
"Fakta di lapangan, KSOP mempunyai prinsip bijaksana yaitu skala prioritas adalah kategori esensial dan kritikal termasuk pertimbangan logistik, ekonomi, sosial dan pendidikan guna mewujudkan kelancaran konektivitas arus lalu lintas barang dan penumpang di Pelabuhan Gunungsitoli," ucap Merdi.
Pelabuhan Gunungsitoli juga berkaloborasi dengan sinergitas stakholder dan Forkopimda agar penerapan aturan berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran peningkatan penularan Covid-19.
Saat ini, Pelabuhan Gunungsitoli maupun di Kota Gunungsitoli dalam kondisi yang aman, kondusif, nyaman dan tertib. Tidak ada kendala dan hambatan dalam bentuk apapun termasuk gejolak dari masyarakat karena KSOP membantu secara bijaksana dalam hal kelancaran konektivitas angkutan barang maupun penumpang dan tidak ada penumpang yang membludak di Pelabuhan Gunungsitoli.
"Menurut dugaan kami ada oknum yang sengaja menghebohkan berita ini dan disinyalir ada tujuan tertentu untuk membangun opini yang terstruktur dan padahal kenyataan di lapangan, tidak ada gejolak maupun hambatan," tegas Merdi.
"Kami punya prinsip untuk bekerja yakni mempedomani regulasi dan dalam implementasi nya penuh Profesionallisme, komprehensif, inovasi, integritas dan visioner dengan mengedepankan kolaborasi dan sinergitas stakholder maupun forkopimda," tutup Merdi.