Kamis, 4 Juni 2026

121 perusahaan Fintech Lending dinyatakan Resmi, Berikut Daftarnya

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Sabtu, 31 Juli 2021 | 22:33 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Sampai dengan 27 Juli 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.


Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.


Selain itu, terdapat 3 (tiga) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.


OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.


Berikut daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK :



(*)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini