Kamis, 23 Juli 2026

Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4, Ojek Online Bisa Angkut 100 Persen Kapasitas Penumpang

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 26 Juli 2021 | 07:49 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Presiden Joko Widodo resmi menytakan perpanjangan PPKM Darurat dengan nama baru PPKM Level 3-4. Dari istana Merdeka, Minggu (25/07/2021) Jokowi memberikan keterangan resminya kepada media dan seluruh masyarakat untuk tetap patuhi aturan PPKM Level 4 mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sejumlah aturan yang diterapkan secara umum masih sama dengan PPKM Darurat. Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hanya saja dalam PPKM Level 4 aktivitas dan mobilitas masyarakat lebih dilonggarkan, dan terdapat beberapa penyesuaian mengingat kebijakan yang secara langsung berdampak pada pasar rakyat dan juga usaha kecil.

Berikut aturan PPKM Level 4 yang harus diperhatikan :

  1. Untuk sektor esensial seperti perbankan dan keuangan diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat; dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  2. Sektor esensial industri Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik dengan Prokes ketat; dan Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

  3. Kegiatan Belajar mengajar secara online.

  4. Supermarket, toko kelontong, pasar swalayan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

  5. Pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen

  6. Apotek dan toko obt buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  7. Rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik kai lima atau didalam mal) bisa menerapkan dine in dengan maksimal 20 menit untuk tiap pengunjung.

  8. Pusat perbelanjaan seperti mal, retail tutup sementara kecuali jalan masuk untuk rumah makan, kafe, dan sebagainya.

  9. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen sesuai jam operasional.

  10. Seluruh tempat ibadah (masjid, pura, wihara, gereja, klenteng) tutup, dan pelaksanaan peribadatan ditiadakan. Tetap mengoptimalkan beribadah dari rumah.

  11. Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental dengan mksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, untuk Ojek (Online dan Pangkalan) penumpang 100 persen dari kapasitas.

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini