Kamis, 23 Juli 2026

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 17 Titik Ganjil Genap di Kota Bogor

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 23 Juli 2021 | 10:14 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTMenggantikan penyekatan biasa, Kepolisian Resor Bogor Kota kembali menerapkan sistem ganji genap berdasarkan pelat nomor kendaraan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) Level 4. Sistem ganjil genap diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 23 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Sekiranya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota memiliki 17 lokasi penyekatan atau "check point" untuk kendaraan bermotor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan kurang lebih 17 lokasi penyekatan tersebut ada di batas kota dan di dalam kota Bogor, dengan tujuan yang masih sama yakni untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama perpanjangan kebijakan PPKM.

Berikut 17 lokasi penyekatan ganjil genap yang diberlakukan, antara lain :

  1. simpang Jembatan Merah

  2. Simpang Empang

  3. Simpang Baranangsiang

  4. Simpang McD Lodaya

  5. Simpang Pos Terpadu Juanda

  6. Simpang Denpom

  7. Simpang Warung Jambu

  8. Simpang SPBU Air Mancur

  9. Simpang ex Bale Binarum

  10. underpass Soleh Iskandar

  11. Simpang Tol BORR

  12. Putaran SPBU Veteran

  13. Simpang Salabenda

  14. Simpang Ciawi

  15. Simpang Dramaga

  16. Simpang Yasmin

  17. Simpang Brimob Kedunghalang


Susatyo menjelaskan pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini berdasarkan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, tentunya guna mencegah persebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Kemudian Ia menambahkan, jika selama penerapan ganjil genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat, maka direncanakan akan berlanjut di hari kerja.

"Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitass masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam," katanya, Rabu (21/07/2021)

Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kali ini bukan lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat selain sektor kritikal dan esensial, tapi dengan mengatur mobilitas masyarakat agar lebih teratur dan tidak menimbulkan kemacetan.

"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sana” ucapnya

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini