Minggu, 31 Mei 2026

Bapemperda DPRD Batam Membahas Revisi Peraturan Tentang Jamkesda

Photo Author
A Zagoto, Nawacita Post
- Kamis, 1 Juli 2021 | 22:47 WIB
Batam, NAWACITAPOST- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar rapat lanjutan pembahasan peraturan daerah tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kota Batam di ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (30/06/2021).

Pembahasan tersebut melibatkan beberapa instansi terkait seperti, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kota Batam, Bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rapat pembahasan Jamkesda Kota Batam, (Foto: Antorius Zagoto)

Bapemperda mempertanyakan pasal-pasal pada Peraturan Walikota (Perwako) Batam,  no 15 Tahun 2020, tentang Jamkesda yang dinilai multi tafsir dan terkesan mempersulit masyarakat Kota Batam, khususnya warga miskin/kurang mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Utusan Sarumaha, anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, memberikan masukan untuk merevisi beberapa pasal di Perwako tersebut. “Kami memberikan masukan kepada pemerintah kota Batam, bahwa secara sungguh-sungguh memperhatikan masyarakat yang belum beruntung, belum memiliki BPJS kesehatan, kemudian sakit, tentu pemerintah daerah harus hadir. Dalam konteks kehadiran pemerintah, jangan setengah-setengah, harus sepenuh hati,” Kata Utusan.

Menurutnya, ada banyak pasal di Perwako tersebut yang tidak memihak kepada warga miskin, sehingga pada prakteknya, ada banyak warga yang kecewa karena merasa dibola-bolain (tidak dilayani).

Heri, perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, memberikan tanggapan dan saran pada rapat tersebut. “Kami (Dinkes Provinsi Kepri) mempunyai program yang sama dengan Pemerintah Kota Batam, kami mendaftarkan masyarakat kurang mampu. Tetapi kami memiliki 2 regulasi di sini tentang Jamkesda,” Katanya.

Dia menyarankan agar pemerintah kota Batam membuat peraturan sesuai dengan rohnya masing-masing. “Peraturan daerah yang mengatur tentang Jamkesda dan PBI (Penerima bantuan iuran) ini dipisah, karena itu mengatur dua hal yang berbeda,” katanya. (A.Zagoto)

 

 

Editor: A Zagoto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini