Jakarta, NAWACITAPOST - Usai mengunggah sebuah video di YouTube pribadinya, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari merasa heran karena 2 video di akun YouTube-nya di-takedown YouTube. Alasan videonya di-takedown YouTube adalah dianggap ragu akan pedoman rekomendasi WHO.
Berdasarkan pantauan di laman YouTube-nya, terdapat 21 video, dengan kategori 'Suara Rakyat' 3 video, dan 18 video kategori 'Edukasi'. Dari total keseluruhan video yang diunggah hanya 2 video yang bisa dilihat utuh, selebihnya diprivate.
"Jadi sementara di-private dulu," ucap Siti Fadilah "Video di-private karena sudah ada 2 video yang di-takedown YouTube. Satu video bersama Prof Nidom, yang soal herd immunity. Diberi peringatan karena tak sesuai dengan WHO," lanjutnya.
Prof Chairul Anwar Nidom adalah Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin dari Professor Nidom Foundation (PNF). Video berjudul 'Siti Fadilah & Nidom (part 1) lanjutan : Gagalkah Herd Imunity?' itu dalam pernyataan pihak YouTube yang dikirimkan ke Siti Fadilah Supari via e-mail dihapus dengan alasan 'konten tersebut melanggar kebijakan misinformasi medis kami'.
Berikut merupakan alasan konten Siti Fadilah Supari itu melanggar kebijakan YouTube.
"YouTube tidak mengizinkan konten yang terang-terangan meragukan efektivitas pedoman yang direkomendasikan oleh otoritas kesehatan setempat atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang upaya pembatasan sosial dan isolasi mandiri, yang dapat menyebabkan orang-orang melakukan tindakan bertentangan dengan pedoman tersebut."
Sedangkan satu lagi adalah video soal cuci hidung bersama dokter Indro Cahyono. Video yang berjudul 'SFS & Indro Cahyono: Mencuci Hidung Mengusir Virus' dinilai 'konten tersebut melanggar kebijakan misinformasi medis kami'.
"Lha padahal kan cuci hidung pakai air garam itu juga hal yang lumrah dari dulu. Bener untuk mengurangi virus. Bagaimana saya bisa mengedukasi masyarakat kalau seperti ini," tutur perempuan yang pada eranya menangani flu burung ini.
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Senin, 20 Juli 2026 | 10:33 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB