Jakarta, NAWACITAPOST - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi 3 orang WNA karena melanggar protokol kesehatan (protkes) di Bali. Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis (08/07/2021).
Sebelumnya, 3 WNA tersebut sudah diperiksa dan tinggal menunggu proses di seportasi.
"pelaksanaan pendeportasian MR dan AA dilaksanakan tepat hari senin (12/07/2021). Sedangkan untuk WNA ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan.
Ketiga WNA tersebut dideportase karena telah melanggar prokes, Ketiganya merupakan MR 26 tahun pria asal irlandia, kemudian inisial AA 22 tahun seorang wanita dari Amerika Serikat, dan ZK perempuan 16 tahun berkbangsaan Rusia.
Setelah melakukan pemeriksaan, ketiganya langsung diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurt di Bali.