Jakarta, NAWACITAPOST - Setelah kemarin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran baru yang mewajibkan para pengguna angkutan darat khususnya di kawasan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) disamping sertifikat vaksin dan tes swab.
Angkutan darat yang dimaksud adalah perkeretaapiaan, ojek online (ojol), dan kendaraan pribadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan driver ojek online, taksi online, dan penumpangnya memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) termasuk pengguna kereta Jabodetabek untuk keluar masuk area Jakarta selama PPKM Darurat.
Berdasarkan platform resmi gojek, pihaknya menambahkan informasi mengenai kewajiban membawa STRP tersebut bagi para calon penumpang.
"Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja jika ke JKT. Driver bisa batalin kalo gak dibawa," tulis Gojek di halaman pemesanan.
Lebih lanjut perusahaan menginformasikan akan membatalkan pesanan secara otomatis jika pengguna yang ingin melakukan perjalanan di DKI Jakarta tidak memiliki STRP.
"Selain itu warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan menuju dan di area DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP]. Mitra driver Gojek berhak melakukan pembatalan perjalanan apabila pelanggan tidak memiliki STRP," tulis Gojek.
Disisi lain, pengguna moda transportasi kereta terpantau lebih sedikit dibanding biasanya setelah pemberlakuan STRP mulai hari Senin (12/07/2021).
Seorang petugas di Stasiun Fatmawati yang enggan disebutkan namanya mengatakan sejauh ini ada tiga calon penumpang yang gagal berangkat karena tidak mempunyai dokumen perjalanan dalam hal ini STRP.
"Ada tiga orang tadi yang pulang, karena perusahaan dia bukan sektor esensial ataupun kritikal, dan ada yang tidak membawa dokumen perjalanan baik itu STRP ataupun surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (Pemda) setempat," ujarnya saat ditemui media, Senin (12/07/2021).
Saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo juga menyampaikan mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku sektor esensial dan kritikal.
Ia menambahkan pengguna kereta api diwajibkan memiliki STRP selama pemberlakuan PPKM Darurat.