Dalam RDP tersebut, para pihak yang bersengketa dan pihak lain yang diundang oleh Komisi I, tidak semuanya hadir, seperti, PT Trikarsa Ekualita / PT Sentral Leejaya Costapati dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional.
Ketua Komisi I, Budi Mardianto, menyampaikan perihal permohonan RDP ulang dari warga, dimana pada tahun 2020 yang lalu permasalah sengketa lahan tersebut pernah dibahas pada RDP sebelumnya, sehingga Komisi I, berkeyakinan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai sesuai hasil RDP dan anjuran Komisi I, saat itu. “Kami mendapatkan surat dari warga RT 03, RW 017, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong artinya permasalahan ini ternyata belum selesai, bahkan sampai ke ranah hukum,”kata Budi.
Komisi I DPRD Batam, saat turun meninjau lahan sengketa. (Antorius Zagoto)
Menurut Budi, hasil RDP sebelumnya Komisi I meminta pihak Badan Pengawasan (BP) Batam segera mengfasilitasi pertemuan antara kedua perusahaan ini, agar segera ada solusi.
Rindo Manurung selaku perwakilan warga, mengatakan, ada kesewenang-wenangan dan arogansi dari pihak PT Sentral Leejaya Costapati yang sering mengintimidasi warga, seolah-olah mereka sudah menang di pengadilan. “ Mereka (PT Sentral Leejaya Costapati) mengirim surat ‘bersama ini kami PT Sentral Leejaya Costapati selaku pemilik lahan sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, ingin memberitahukan kepada warga setempat khususnya warga perumahan Winner, untuk melakukan pemindahan atau pembongkaran portal yang satunya ada di pos security Perumahan Winner, kami harap agar segera dapat dibongkar dan dipindahkan pada selasa, tanggal 26 Mei 2021’ jadi seolah –olah PT Sentral Leejaya Costapati sudah memenangkan putusan pengadilan tersebut,” terang Rindo.
Dia mengatakan jika keputusan tersebut belum inkrah, karena sedang berproses kasasi. Sehingga statusnya masih status quo.
-
Johan Sembiring, selaku perwakilan PT Milenium/Winner, menyampaikan hasil RDP sebelumnya tidak terealisasi dengan baik sehingga semakin lama, semakin melebar hingga ada warga yang menempuh jalur hukum. “Sesuai dengan rapat sebelumnya memang sudah ada dimintakan dari BP Batam agar mempertimbangkan pengalokasian lahan kepada PT Trikasa awalnya. Kami sebagai pemilik lahan yang berdampingan jelas merasa keberatan, karena sesuai perizinan dan dokumen lahan yang kami miliki, ROW jalan itu memang 9,5 meter. Sehingga ada laporan penyerobotan lahan, akhirnya semakin melebar,”ucap Johan.
Johan juga berpendapat bahwa BP Batam kurang tegas, karena seharusnya pemberian alokasi lahan baru, itu mempertimbangkan alokasi lahan sebelumnya. “Alokasi lahan sebelumnya itu di tahun 2002 dan selesai dibangun tahun 2011. PT Sentral Leejaya Costapati dialokasikan 2013, bagaimana mungkin bisa sebagian lahan yang sudah dibangun masih dialokasikan. Berdasarkan persidangan, secara pemetaan memang tidak ada yang salah, tetapi faktanya di lapangan ada perbedaan, lalu apakah janjinya yang PL (pengalokasian lahan)-nya 2002 ini yang direvisi atau 2013, saya berkeyakinan penuh ini adalah kewenangan BP Batam,” tanya Johan.
Dia berharap agar masalah tersebut cepat ada solusinya supaya ada kepastian bagi mereka, terutama bagi ratusan kepala keluarga yang berdomisili di perumahan tersebut. “Logika sederhananya ROW jalan itu diterbitkan sertifikat oleh pihak lain sementara sertifikat yang lama atas ROW jalan masih berlaku, lalu apa gunanya dokumen yang kami pegang ROW 9,5 meter, kami juga posisi yang sama dengan PT Sentral Lee, kami, semua izin lengkap, IMB (izin membangun bangunan) lengkap, kami juga bayar UWTO (uang wajib tahunan Otorita),” ujarnya.
-
Ketua RW 17, Kelurahan Bengkong Sadai menjelaskan keluhan warga yang diterima hampir setiap hari terkait intimidasi yang dilakukan oleh PT Sentral terhadap warganya. “Dia (pihak perusahaan) pernah WA ke saya, sia sudah melakukan pembangunan pagar, dan pemasangan titik, dan sempat mengajak kami warga untuk bertemu dengan mereka, dan mereka, khususnya pengacara mereka, arogan, warga di intimidasi, dan di mengatakan mereka sudah menang 2-0, di pengadilan, merasa mereka di atas angin, padahal ini belum inkrah,” tuturnya.
Perwakilan Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Miki, menyampaikan langkah-langkah yang mereka tempuh setelah menerima rekomendasi dari Komisi I, serta kendala mereka dalam merubah fatwa planologi lahan yang menjadi objek sengketa. “Ketika saran itu dikasih, sudah kami lakukan, mungkin ada beberapa kali pertemuan, baik dengan PT masing-masing, maupun dipertemukan, namun tidak menghasilkan titik temu. Mengenai fatwa planologi, belum bisa kami proses lebih lanjut karena masih menunggu hasil dari persidangan, kamipun masih mengikuti proses-proses persidangan yang berlangsung untuk mendapatkan ingkrah," ucapnya.
Tari, Biro Hukum BP Batam, menanggapi terkait keluhan warga yang selalu diteror oleh PT Sentral Leejaya Costapati, akan memasang patok diakses jalan warga yang menjadi sengketa, yang masih berproses di pengadilan, dia menegaskan jika belum ada kepastian akan ditegur. “yang kami pandang memang tidak sesuai aturan, kami surati, tidak ada izin kami surati, nanti besar kemungkinan teman-teman Ditpam akan bisa membantu, dan kami akan koordinasi dari dalam,”jelas Tari.
Budi Mardianto, kembali menekankan dan memberikan keyakinan kepada warga, agar tetap mengikuti aturan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. “Karena ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi kita tunggu inkrah. Begitu juga kepada BP Batam, karena kaitannya dengan masalah pengeluaran izin. Sementara pengalokasian, seratus persen kewenangannya BP. Itulah yang dikeluhkan PT Milenium, kenapa BP tidak melihat fakta di lapangan?,” Tutup Budi. (Antorius Zagoto)