Ia menegaskan, terkait pembokaran kasus mafia tanah dengan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka oleh Pihak Polda NTB, bahwa proses hukum yang sudah kami tempuh ditindaklanjuti dengan baik oleh Kapolda NTB melalui Ditreskrimum Polda NTB.
"Alhamdulillah proses nya dilakukan secara transparan dan terbuka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan kami pihak pelapor mengapresiasi pihak Polda NTB dalam hal ini Ditreskrimum Polda NTB,"sebutnya.
Terpisah, Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB IPDA Rusdi menyampaikan pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, "dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," katanya saat ditemui diruanganya. (red/BNW)