Kamis, 4 Juni 2026

Terbitkan SPPT ganda, Polda NTB Segera Tahan Pejabat Bappenda Lobar

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 9 Juni 2021 | 23:45 WIB

Ia menegaskan, terkait pembokaran kasus mafia tanah dengan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka oleh Pihak Polda NTB, bahwa proses hukum yang sudah kami tempuh ditindaklanjuti dengan baik oleh Kapolda NTB melalui Ditreskrimum Polda NTB.


"Alhamdulillah proses nya dilakukan secara transparan dan terbuka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan kami pihak pelapor mengapresiasi pihak Polda NTB dalam hal ini Ditreskrimum Polda NTB,"sebutnya.


Terpisah, Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB IPDA Rusdi menyampaikan pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, "dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," katanya saat ditemui diruanganya. (red/BNW)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini