Kamis, 4 Juni 2026

Terbitkan SPPT ganda, Polda NTB Segera Tahan Pejabat Bappenda Lobar

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 9 Juni 2021 | 23:45 WIB

"Sejak itu ia (Taufikrahmam,red) tinggal dan bercocok tanam di atas lahan yang di belinya tersebut sampai tahun 1990, dan pada tahun 1990 H. Lalu Taufikrahman menjual tanah tersebut kepada Bapak Rony Sinardi yang beralamatkan di Sweta kota Mataram yang kemudian dijual tenah tersebut dijual lagi kepada Virianadi Haryanto Tejo Prayitno tahun 2001," terang Hendra Prawira Sanjaya pria asal Jakarta tersebut.


Kemudian, sambung ia, oleh Virianadi Haryanto Tejo Prayitno/Bitsu tahun 2001 dengan surat pada Desa Sekotong Barat dengan registrasi No. 593/08/2001 dan melakukan pembetulan SSPD, PBB/SPPT di terbitkan PBB/SPPT dengan nomor SPPT. 52.01.010.001.004 0007.0 atas Nama Wajib Pajak BITSU dan tetap di bayarkan tiap tahunnya, kemudian pada tahun 2004 di mohonkan sertifikatkan oleh Virianadi Haryanto Tejo Prayitno/Bitsu atas tanah tersebut pada tahun 2004 tertanggal 25 September 2004 Surat Ukur Nomor SU 537/SKB/2004 dengan nomer sertifikat No. 1306 dan di terbitkan PBB atas tanah tersebut dengan Atas nama Wajib Pajak BITSU NOP No.52.01.010.001.004-0007.0 dengan Luas 9.848 M² dan tetap di bayarkan di Dispenda/Bapenda lombok Barat.


Di tahun 2012 tepatnya 19 oktober 2012 Virianadi Haryanto Tejo Prayitno/Bitsu menjual lahan tersebut kepada saudari Emytha Dwina Taihutu Dengan UB No. 51 di Hadapan Maudy Margaretha Rarung. SH selaku NOTARIS beralamatkan di mataram dan akta jual beli dengan Nomor. 2316/2012 tertanggal 17 september 2012 di hadapan PPAT Mochammad Aziz, SH.


Selanjutnya pada tahun 2015 Emyta Dwina Taihutu menjual kepada ibu Debora Sutanto dengan akta jual beli No. 316/2015 tertanggal 29 oktober 2015 hingga sampai sekarang di kuasai oleh Debora Sutanto


"Selama beberapa kali peralihan atas tanah tersebut baik sejak di jual belikan oleh ahli waris dari tahu 1980an sampai peroses permohonan sertifikat tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun, selain ahli waris Daeng Kasim menjual kepada beberapa orag tersebut dan juga PBB/SPPT atas tanah tersebut juga di terbitkan oleh BAPENDA lombok Barat sesuai atas nama sertifikat juga ahli waris menjual sisa tanahnya kepada Amaq Mujib dan di beli lagi oleh H. Lalu Nasip AR yang sekarang di kuasai oleh Awanadi Aswinabawa berdasarkan jual beli, sehingga tanah tersebut tersisa 732 M² SPPT/PBB atas nama Wajib Pajak Daeng Kasim dengan nomor PBB. 52.01.010.001.004-0008.0 dan menurut keterangan Ahli Waris sisa tanah yang 732 M² tersebut juga sudah terjual oleh Ahli Waris Samsudin kepada Mujeni,"papar Hendra.


Ia juga menegaskan letak permasalahannya, SPPT/PBB, yang pada dasarnya tertera nama wajib pajak BITSU milik dari DEBORA SUTANTO yang terbit dan di bayarkan tiap tahunnya.


"Namun pada tahun 2017 MMS melakukan pembetulan/balik nama SPPT/PBB atas nama dirinya, dan oleh Bapenda Lombok Barat di terbitkan PBB tersebut atas nama MMS dan PBB an. Bitsu juga di terbitkan, jadi obyek antara MMS dan bitsu itu adalah 1 karena di lakukan perubahan oleh tersangka (MMS, red) dalam 1 obyek itu di terbitkan 2 PBB dengan NOP (Nomor Objek Pajak) yang berbeda dan wajib pajak yang berbeda dalam 1 obyek,"sebutnya.


lebih lanjut Hendra disebutkan, disinilah peranan keterlibatan Oknum ASN dengan sengaja turut serta membantu MMS ini melakukan pembetulan PBB tersebut, tanpa melalui proses yang benar. "Tanpa dasar kepemilikan atas hak tanah tersebut sebagai syarat untuk melakukan pembetulan data PBB tanah tersebut,"katanya.


Adapun beberapa PBB/SPPT asal tersebut adalah :


1. PBB/SPPT an. Wajib Pajak DAENG KASIM dengan SPPT No. 52.01.010.001.004 0008.0 dengan luas 732 M²


2. PBB/SPPT an. Wajib Pajak BITSU dengan SPPT no. 52.01.010.001.004 0007.0 dengan \uas 9.848 M


3. PBB/SPPT an. Wajib Pajak HAJI LL NASIP dengan SPPT No.52.01.010.001.004-0009.0 dngan Luas 4.227 M²


4. PBB/SPPT an. Wajib Pajak HAJI LL NASIP dengan SPPT No.S2.01.010.001.004-0018.0 dngan Luas 130 M²


5. PBB/SPPT an. Wajib Pajak BAIQ NOLIA SOFIARY dengan SPPT No.52.01.010.001.004 0016.0 dngan Luas 31. 925 M²


Ditambahkan, Ery Kertanegara, SH, Msc Atas dasar tersebut, saya selaku Penasehat hukum mewakili penggugat melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Polda NTB pada tahun 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini