Kamis, 4 Juni 2026

Sejumlah TKSK Nias Selatan Pertanyakan Sikap Kadis Sosial Nias Selatan yang Berhetikan Sepihak

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Senin, 10 Mei 2021 | 17:53 WIB
Nias Selatan, NAWACITAPOST- Sejumlah TKSK (Tenaga Kesehjateraan Sosial Kecamatan) Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara mengaku diberhentikan sepihak oleh Kepala Dinas (Kadis)  Sosial Nias Selatan, Intansani Haria. Oleh karena itu pihak TKSK mengajukan keberatan kepada Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos dan ke Dinas Sosial Sumatera Utara.

Beberapa waktu ini, Sozanolo Ndruru menyatakan bahwa sejumlah teman-temanya sangat keberatan atas kebijakan yang telah diambil oleh Kadis Sosial Nias Selatan, Intansani Haria.

Dimana Kadis Sosial, Intansani diduga telah  mengajukan pemberhentian sejumlah TKSK Kabupaten Nias Selatan kepada Ditjen Pemberdayaan Sosail Kemensos tanpa sesuai dengan prosedur atau tanpa alasan yang jelas, sehingga pada tahun 2021 ini mereka telah digantikan oleh TKSK yang baru diangkat tanoa informasi perekrutan.

Sozanolo Ndruru menyebutkan, dalam surat mereka tertanggal 19 April 2021 disampaikan bahwa mereka merasa keberatan atas pergantian mereka tanpa alasan yang jelas dan pengankatan TKSK baru di Nias Selatan tanpa proses perekrutan.

Menurut dia, sebagai perwakilan asal Kecamatan Ulu Idanotae, telah di dzolimi dalam surat yang ditandatangani bersama para TKSK.

Selain itu, ada juga yang lainnya adalah, Yarniati Ndruru, Bijaksana Halawa, Febertina Halawa, Kristina Amazhono dan Lestari Bu’ulolo.

Mereka meminta agar Dirjen Pemberdayaan Sosial; Kemensos RI untuk membatalkan Surat Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos RI Nomor 08/DYS 3/KPTS/01/2021 tentang penetapan TKSK di Kabupaten Nias Selatan, karena pemberhentian mereka dan pengangkatan yang baru dinilai tidak sesuai, karena pemberhentian mereka dan pengakatan yang baru dinilai tidak sesuai dengan Permensos Nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK dan Peraturan Dirjend Pemberdayaan Sosial Kemensos No. 35 tahun 2020.

Sementara itu, Sozanolo Ndruru menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatangi langsung Dinsos Sumatera Utara untuk menyampaikan surat mereka ini di Medan pada 23 April 2021 lalu dan juga telah mengirimkan surat dimaksud kepada Dirjend Pemberdayaan Sosial Kemensos RI.

Menurut dia, ada salah satu pejabat Dinsos Sumut yang menerima meraka saat menyampaikan surat, Herman membeberkan jika pergantian TKSK di  Nias Selatan ke Dinsos Provinsi.

Namun, terkait persoalan ini, dia mengaku pihak Kadis Sosial Intansani Haria lebih memilih menghindar dari mereka.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Sosial Nias Selatan, terkait pemberhentian TKSK.

Selanjutnya masih menunggu informasi dari Dinas Sosial Nias Selatan terkait pemberitaan dari Sozanolo Ndruru.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini