Kamis, 4 Juni 2026

Ijin tak sesuai Peruntukan, Komisi A : Pasti Merugikan Masyarakat dan Pemkot

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Selasa, 27 April 2021 | 03:26 WIB

Surabaya NAWACITAPOST – Setelah melakukan sidak lokasi pada Kamis (22/4) lalu, Komisi A DPRD kembali memanggil pihak yang terkait perijinan rumah usaha jalan Kedinding jaya tengah II timur no. 96, kelurahan Tanah Kali kedinding, Kenjeran - Surabaya.


Dalam rapat dengar pendapat (Hearing) tersebut, Komisi A mempertanyakan kategori pemberian ijin rumah usaha sekaligus zonasi di wilayah yang sudah menjadi area pergudangan itu.


Pasalnya, dalam sidak lalu komisi A mengaku kaget atas banyak berdirinya gudang yang sesuai zona diduga adalah kawasan pemukiman.


" Kalaulah itu zona pemukiman mengapa dipakai untuk pergudangan. Menurut saya Pemerintah Kota kurang tanggap, artinya tim surveynya itu kurang maksimal " cakap Pertiwi Ayu Krishna Ketua komisi A kepada perwakilan Dinas yang hadir, Senin (26/4/21)


Lebih luas lagi, Ayu juga menanyakan jumlah gudang di kawasan tersebut dan sejauh mana perijinannya, karena ia meyakini puluhan gudang yang ada sudah dibangun lebih dari 5 tahun.


Sesuai penjelasan dari perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), dilokasi tersebut adalah masuk dalam zona perumahan kepadatan sedang, artinya dilokasi tersebut bisa diterbitkan ijin rumah usaha dan home industry.


Sedangkan Kategori untuk ijin rumah usaha, dijelaskan maksimal seluas 100 m2, dan untuk home industry maksimal seluas 300 m2.


Sementara untuk kategori aset dan omset, Dinas perdagangan menjelaskan bahwa dikatakan rumah usaha mikro bila aset diluar tanah dan bangunan sebesar 1 miliar, sedangkan omsetnya maksimal sebesar 2,5 miliar per bulan. Hal ini sesuai dengan UU Cipta kerja.


" Memang dari UU Cipta Kerja diatur permudahan untuk ijin rumah usaha dan Home industry, tapi kan belum bisa dijalankan karena akan berlaku di Agustus 2021 nanti. Nah, ijin sebelumnya gimana. Sementara dari sidak dilapangan, luasan lahan dilokasi lebih dari 300 m2," ungkap Ayu kembali.


Dengan adanya ijin yang tidak sesuai peruntukannya, Ayu memastikan akan merugikan masyarakat. Selain itu juga mengurangi PAD kota Surabaya karena berhubungan dengan pajak.


Untuk itu kedepan Legislator partai Golkar ini meminta agar Pemkot Surabaya segera membenahi proses perizinan.


Mengenai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) kepada DPRKP CKTR, komisi A meminta agar dinas lebih mendalam dalam melakukan kajian keberadaan lingkungan yang akan diberikan ijin. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini