BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun
Ramadhan juga mengatakan bahwa permasalahan penonaktifan anggota Polri harus melewati proses sidang etik di Propam Polri. Sidang etik tersebut, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan. Terkait proses tersebut, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh Kepolisian.
BACA JUGA: Judi Togel Merajalela di Kepulauan Nias, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Agama dan Adat Harus Bertanggung Jawab
“Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” kata Ramadhan. Menurutnya, saat ini proses pidana maupun etik terhadap 2 anggota Polri tersangka unlawful killing masih berproses. “Masih berproses. Jadi kedua – keduanya masih proses baik proses pidana maupun proses Propamnya itu sendiri,” akhirinya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)