Jumat, 5 Juni 2026

Polresta Banyuwangi Ungkap Senpi Rakitan dan Ringkus Empat Tersangka

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Minggu, 11 April 2021 | 00:22 WIB

Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (bnw)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini