Rabu, 3 Juni 2026

Kembali Buntu, Masalah Rumah Usaha Sarang Walet Tunggu Rekomendasi Dewan

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Jumat, 22 Januari 2021 | 02:55 WIB

Untuk hal ini, Abu menjelaskan bahwa bukan ranahnya untuk melaporkan usaha ditempat lain. " Itu kan ranahnya Pemerintah kota," jelasnya.


Abu kembali menjelaskan bahwa sebenarnya pengadu bukan hanya kliennya tapi ada beberapa warga dan disetujui oleh pihak RT melalui stempelnya pada 18 September 2020. Dalam hearing pertama-pun 12 Desember 2020 lalu, bagian hukum pemkot Surabaya sempat memberikan apresiasi terhadap kliennya karena merasa terbantu dalam upaya mengontrol segala jenis usaha yang ada di Surabaya.


Diakhir Abu berharap terhadap kebijaksanaan Dewan selaku wakil rakyat yang menampung aspirasi dan keluh kesah rakyat, kalaulah nanti mengeluarkan rekomendasi agar menjadi yang terbaik untuk perumahan Kertajaya Indah II.


Disisi yang lain, Bing Hariyanto melalui kuasa hukumnya James Lumbangaol menghormati Agus Hartono sebagai pengadu tetap menginginkan usaha kliennya untuk pindah. " Itu hak mereka, namun dari klien kami tetep memberikan suatu informasi bahwa beliau sudah mendapatkan ijin atau legalitas usahanya secara pemerintah dan undang-undang," katanya.


Terkait keputusan terakhir Satpol PP yang kembali mempersilahkan kepada pengadu dan teradu untuk menempuh jalur lain, James mengaku siap mengikuti semua langkah yang akan ditempuh pengadu karena merasa kliennya sudah berjalan sesuai undang-undang baik Perda maupun Perwali.


" Tidak jadi masalah, kami siap menghadapi kalau memang lawan klien kami tetap seperti itu. Bagaimanapun sebagai manusia yang namanya tetangga harus bisa saling menerima. Karena kita bertetangga hari ini saja tapi bisa jadi untuk selamanya," tandasnya. (BNW)

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini