Jakarta, NAWACITAPOST - Meski mengapresiasi upaya pemerintah atasi pandemi Covid 19, dengan mendatangkan dan mendistribusikan vaksin, namun anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari meminta pemerintah memenuhi persyaratan. "Upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid 19 ke daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid 19," ujarnya di Jakarta, pada (4/1/2021).
Kendati demikian, sabung Lucy pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM. "Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid 19," ungkapnya. Sebutnya lagi, begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid 19. Hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid 19.
"Karena itu, pemernntah seyogyanya belum melaksanakan vaksin Covid 19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI. Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut," seru Lucy. Jadi, lanjutnya, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. "Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan," pungkasnya. (OSS/Ayu Yulia Yang)