BACA JUGA: PKI, Kebohongan Rezim Kejam Soeharto?
Foto : suasana demo UU Cipta Kerja
Dikatakannya lebih lanjut. Polisi bersama dengan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP memperketat pengamanan di sekitar DPR/MPR untuk menghalau massa yang akan berunjuk rasa. Walaupun sebenarnya, aksi unjuk rasa dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam hal ini, aparat keamanan mengedepankan tindakan preventif.
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
-
Ditambahkannya. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa tujuan pelarangan unjuk rasa untuk mencegah penularan Covid 19. Polda Metro Jaya sudah memberitahukan kepada masyarakat selama masa PSBB tidak akan dikeluarkan (izin keramaian). Berharap kepada semua tidak melakukan kegiatan kumpul - kumpul. Pihaknya ingin masyarakat bisa mengerti bahwa Jakarta sudah masuk zona merah Covid 19. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Najwa Shihab Yakin Jurnalis Profesional?