Jakarta, NAWACITAPOST- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak puluhan ribu pelanggar penggunaan masker sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diketatkan di Jakarta pada 14 September 2020. Tercatat, sampai 30 September setidaknya 26.660 orang melanggar aturan penggunaan masker. Hal ini disampaikan kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Dia mengatakan pada Kamis (1/10) malam. Jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 24.886 orang dijatuhi sanksi kerja sosial. Sedangkan, 1.774 orang lainnya dijatuhi sanksi denda. Yang dikenakan sanksi kerja sosial 24.886 orang, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp288.525.000.
Baca Juga : Sri Mulyani : Covid-19 Tak Peduli Jabatan dan Peringkat
Dia menyebutkan bahwa, Satpol PP tidak memiliki kriteria khusus. Menurutnya, selama warga mengenakan masker, maka tidak akan dilarang. Sebelumnya larangan penggunaan masker scuba dan buff mengemuka setelah PT Kereta Commuter Indonesia mengumumkan anjuran pemakaian jenis masker yang efektif. Masker scuba dan buff dinilai memiliki efektivitas rendah dalam menangkal virus, bakteri, dan debu. Tingkat efektivitas keduanya antara 0-5 persen. Angka ini jauh di bawah masker kain tiga lapis dengan persentase efektivitas 50-70 persen. Tidak melarang orang gunakan masker scuba ya, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup, intinya yang bersangkutan punya niat dan iktikad baik untuk menutup dan menggunakan masker.
Satpol PP belum diinstruksikan untuk menindak penggunaan masker scuba atau buff. Menurutnya, saat ini larangan penggunaan masker scuba baru berlaku di KRL.
Selain itu, Arifin mengatakan, selama PSBB kembali diberlakukan terdapat 399 tempat usaha yang ditutup sementara. Mereka, kata dia, melanggar ketentuan dan aturan dalam PSBB termasuk terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB