Jumat, 5 Juni 2026

Putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo Dituntut 1 Tahun Penjara

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2020 | 09:09 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-  Putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara atas keterlibatan dalam perdagangan senjata api ilegal. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2020. Bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020). Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana.









Kuasa hukumnya, Ahmad Balya meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan kliennya dalam sidang pembacaan putusan. Andai Axel tetap dijatuhi hukuman, Balya menghendaki vonis hakim memenuhi rasa keadilan. Bila tidak ada perubahan jadwal, vonis Axel Gondokusumo akan dibacakan pekan ini.


 

Sebelumnya Axel Gondokusumo ditangkap pada 29 Desember 2019 atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan senjata api ilegal. Peran Axel ketika itu diketahui setelah polisi mengamankan Abdul Malik si Koboi Kemang.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini