BACA JUGA: Mobil Esemka Lenyap, Gencar Serangan Pembenci ke Jokowi
Foto : pelaku
Dari keterangan penyelidikan terhadap dari Sugiarto tim opsnal Polsek Tualang langsung menuju ke rumah pelaku inisial AL. Tepatnya yang ada di KPR I jalan Tujuh no 28. Sesampainya di rumah pelaku tim opsnal Polsek Tualang langsung mengamankan pelaku inisial AL yang berada dirumahnya. Telah melakukan pencurian bongkar rumah di KPR I jalan Tujuh kelurahan Perawang kecamatan Tualang bersama 1 (satu) orang temannya. Yang mana bernama inisial S menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat Street warna Silver BM 2829 SX milik pelaku an. inisial AL. Yang mana sarana telah diamankan oleh tim opsnal Polsek Tualang. Hasil dari pencurian kedua pelaku adalah 1 (satu) unit handphone Real Me C2 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Tak lain dengan Nopol BM 3543 YN, yang mana sepeda motor telah dijual atau digadaikan oleh pelaku an. inisial S. Yaitu kepada seseorang di Mandiangin kecamatan Minas dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelahnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tualang. Selanjutnya pada 29 Agustus 2020 pukul 02.00 WIB, tim opsnal melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil curian. Tak lain dari kedua pelaku dalam menjual sepeda motor merk Honda Scoopy yang dicuri di daerah Mandiangin kecamatan Minas kabupaten Siak. Yakni kepada inisial MDS Alias D.
BACA JUGA: Rocky Gerung Layaknya Bangun Halusinasi Pikiran Sendiri, Bukan Data dan Fakta
-
Beralamatkan di jalan Mandiangin Minas RT.02/RW.02 desa Mandiangin kecamatan Minas kabupaten Siak. Dari hasil pengembangan, tim opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku an. Inisial MDS di kediamannya. Tepatnya di Jl. Mandiangin Minas RT.02/RW.02 desa Mandiangin kecamatan Minas kabupaten Siak. Diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam pink dengan Nopol BM 3682 SK (plat palsu). Ketiga pelaku inisial AL, S dan MDS.H dilakukan tes urine. Setelah dilakukan tes urine kepada pelaku didapatkan hasil positif (+) narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan di Polsek Tualang ada beberapa. Diantaranya 1 (satu) unit sepeda Motor merek Honda Scoopy warna hitam pink dengan No. Pol. BM 3682 SK (plat palsu) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan No Pol BM 2829 SX. Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana. Ketiga pelaku siap masuk bui. (Sokhiaro Halawa)
BACA JUGA: Gempa Magnitudo (M) Guncang Pacitan, Jawa Timur
-