"Kalau saya ya masih layak lah, karena kalau mandiri ya habisnya puluhan juta, ditambah lagi persyaratannya mudah, kan ini semua dipermudah, jadi sudah sesuai dengan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Untoro.
Untoro menambahkan, untuk pengurusan melalui PTSL dokumen tidak harus selengkap seperti pengurusan secara mandiri.
Baca Juga: Dapat Kuota 46.500 Bidang Tanah, Pemkab Serang Kawal Program PTSL
"Misalnya perjanjian sebelah, misalnya penjualnya sudah meninggal beberapa tahun, dibuat perjanjian jual beli yang ditandatangani atau pengakuan dari pembeli itu bisa, kan harus gitu, kan itu dipermudah semua," imbuhnya.
Namun hingga hari Kamis (28/3/2024) pukul 23.59 WIB Suyatno Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Nganjuk, tak kunjung memberikan apa yang dijanjikan kepada wartawan Nawacitapost.com.
Artikel Terkait
Hantaru 2023, BPN Karawang Target Program PTSL Tuntas di Tahun 2025
Dapat Kuota 46.500 Bidang Tanah, Pemkab Serang Kawal Program PTSL
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Serahkan Sertifikat PTSL ke Rumah Masyarakat
Program Menuju Desa Lengkap di Nganjuk, Pemdes Kampungbaru Laksanakan PTSL
Kurang Transparan Terkait Biaya, Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak Prambon Diduga Enggan Berikan RAB
Bantah Soal Dugaan Pengkondisian PTSL Terhadap Kakel Cs, Ketua Pokmas Kelurahan Ringinanom Nganjuk Angkat Bicara