BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Foto : Proses penangkapan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra adalah Direktur PT. Era Giant Prima. Namanya juga dikaitkan dengan kelompok bisnis Grup Mulia. Gurita bisnis Djoko Tjandra juga diketahui melebarkan sayapnya ke Malaysia. Salah satu properti Djoko Tjandra di negara tetangga adalah gedung Exhange 106. Terletak di kawasan Tun Razak Exchange, Kuala Lumpur. Sehingga penangkapan setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka - teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal demikian juga menjadi pernyataan sikap yang tegas. Bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapapun. Terlebih yang mencoba - coba bersiasat mengangkangi hukum di negara Indonesia. Yasonna juga berharap penangkapan menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Yaitu terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Oleh karenanya keberhasilan penangkapan harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan. Sehingga bisa menguak kasus secara terang benderang. Dikatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atau Yasonna dalam keterangan pers kepada Nawacitapost 31 Juli 2020.
BACA JUGA: Makan Siang dan Arahan Menkumham Yasonna Laoly kepada Manajemen Nawacitapost
-
Yasonna juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri. Teruntuk atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009. Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri. Terlebih karena proses penangkapan dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police, red.). Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan tidaklah benar. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis 30 Juli 2020. Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri. Yang mana dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo. Bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerjasama model P2P dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di negeri Jiran.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Reformasi Birokrasi Kualitas Mental SDM, Nawacitapost Selaras Mendukung Penuh
-
Sisi lain, Djoko Tjandra memang dirasa seperti seenaknya keluar masuk Indonesia kendati berstatus buronan. Harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia. Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya. Yang mana menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu demikian harus diapresiasi. Bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain. Terlebih untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana. Semoga bisa menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum. Terutama di lembaga penegak hukum yang ada khususnya di Indonesia merasa bisa bermain – main. Karena negara tidak akan berkompromi soal apapun terkait kasus yang merugikan banyak pihak utamanya bangsa dan negara. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Management Nawacitapost Silaturahmi Berdialog dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara