Kamis, 4 Juni 2026

Geram diulur-ulur, Warga Wonokitri Hentikan Pembangunan RS Mayapada

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juli 2020 | 23:38 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Tiga tahun pembangunan RS Mayapada di Jl. Mayjen Sungkono Surabaya menyisakan banyak persoalan. Pengerjaan proyek 15 lantai milik Dato Sri Tahir ini menurut warga banyak menimbulkan masalah terutama gangguan ketenangan, debu hingga membahayakan warga sekitar, karena sering terdapat benda jatuh dan beberapa tembok rumah warga mengalami retak-retak.


Hari ini Selasa (21/7/20), ratusan warga Wonokitri yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Wonokitri Surabaya melakukan unjuk rasa minta proyek dihentikan sementara waktu dengan memasang baner 'Hentikan' sampai ada negoisasi yang mencapai kata sepakat.


Pada unjuk rasa yang lalu, (13/7/20), pihak proyek berjanji akan menyampaikan tuntutan warga ke kantor pusat di Jakarta. Namun janji tinggal janji, sampai demo saat ini tidak ada jawaban apapun," ujar Suwandi Koordinator massa.


Perwakilan proyek, Beni menyampaikan bahwa pihaknya meminta warga untuk merinci seluruh kerugian yang diakibatkan proyek RS Mayapada. Dan pihaknya juga tidak menerima apabila ada penyegelan terhadap proyek yang sedang berlangsung.


Warga menyatakan omongan Benny terkesan mengulur-ulur waktu karena dalam negosiasi sebelumnya, pihaknya sudah memaparkan secara rinci dampak proyek dan tuntutan ratusan warga yang terkena imbas pembangunan proyek tersebut.


"Kami heran mengapa dengan resiko  yang diperbuat proyek, kok malah kami yang harus bikin proposal," ujar Suwandi.


Memang, masih Suwandi, saat awal dibangun, rumah-rumah milik warga yang retak sudah diperbaiki pihak proyek dan ada kompensasi Rp1-1,5 juta. Namun kompensasi itu tidak merata karena hanya diberikan kepada beberapa warga.


Dalam hal ini, warga berencana akan terus berjuang hingga mendapatkan kompensasi seperti yang seharusnya.


Kapolsek Sawahan, AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro yang turut mengamankan unjuk rasa tersebut berusaha menengahi kedua pihak, dengan mempersilakan warga memasang spanduk di depan proyek tersebut. Untuk selanjutnya, Kapolsek mempersilahkan kedua pihak menuntaskan urusan ini baik secara kekeluargaan maupun kejalur hukum. (BNW)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini