Sebenarnya, menurut Yafeti sudah ada nota perdamaian, namun pihak Peter menilai PT. PLT melalui Ishak sudah melenceng dari koridor hukum perdamaian.
" Tidak bisa mekanisme PKPU nota perdamaian merupakan 'janji', ini sudah ndak bener dan sudah melenceng dari koridor hukum perdamaian. Sudah dipastikan ini adalah trik PT. PLT," ujar Yafeti.
Terkait upaya hukum yang dilakukan loren (Dirut PT. Oase Artha Kapital), Yafeti menjelaskan bahwa Loren adalah salah satu investor PT. PLT dengan total investasi 5,9 miliar dan sampai saat ini belum ada PPJB, terlebih penyerahan unit dan SHM.
" Yang aneh, pihak Ishak juga melaporkan Loren ke Polda. Ada apa ini...? apakah memang teknik Ishak agar Loren tidak menagih. Sepertinya ini ada sebuah permainan. Tetapi kita tetap harus berjuang untuk mendapat hak-hak kita. Maka dari itu kita sudah melakukan upaya hukum" pungkas Yafeti. (BNW)