Siak, NAWACITAPOST- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang menyarankan warga agar mendaftarkan anaknya untuk nikah di kantor KUA resmi, jangan dengan Penghulu (orang yang menikahkan,red) Gadungan karena dapat merugikan kedua belah pihak pengantin di tengah New Normal.
Hal itu disampaikan kepala KUA Kecamatan Tualang Najamuddin SHI kepada awak media di Tualang, Senin (15/6/2020).
Najamuddin mengatakan, akhir-akhir ini masyarakat Kecamatan Tualang di hebohkan dengan KUA gadungan atau Penghulu ilegal. Sebaiknya orang tua langsung datang ke Kantor KUA Tualang jalan Kesehatan samping Kantor Damkar Kecamatan Tualang untuk mendaftarkan anaknya secara sah dan diakui oleh pemerintah maupun agama,kata, Najamuddin SHI.
"Belakangan ini, ada terindikasi oknum oknum yg mengatas namankan penghulu KUA Kecamatan Tualang, yang berani menikahkan warga, akibatnya nikah kedua pengantin tidak terdaftar atau tidak tercatat secara resmi di kantor urusan agama kecamatan Tualang, sehingga masyarakat dirugikan," ujar Nazamudin.
Lanjut Dia, "Sudah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara,"tuturnya.
Baca Juga : Polsek Tualang Selenggarakan Kegiatan Bakti Sosial di Hari Bhayangkara ke 74 Tahun
Dijelaskan Najamuddin, pernikahan dengan KUA bodong itu yang dirugikan wanita, kerena secara hukum formil tidak bisa didapatkan karena Pernikahannya tidak tercatat, dan tidak ada kekuatan hukumnya.
"Yang sering terjadi itu, pasti pihak wanita, apabila terjadi sesuatu maka laki laki akan pergi tanpa pesan. Maka dari itu silahkan nikahkan anak anda secara resmi dan daftar ke KUA Tualang," ingatnya.
"Masyarakat yang ingin mendaftarkan nikah ataupun melegalisir buku nikah, di harapkan langsung berurusan dengan Petugas KUA kecamatan Tualang,"tukasnya
"Jangan lagi memakai jasa orang lain, karena dikhawatirkan adanya pungutan pungutan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," Ungkap Najamudin.
Reporter : Sokhiaro Halawa, Nawacitapost.com, Kabupaten Siak
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB