Sesuai dengan pantuan tim Nawacitapost pada situs resmi dkkp.go.id, kamis (11/06/20) laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 04 Mei 20 dengan pelapor Kariaman Zebua, teregistrasi dalam sidang dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020, dimana hasil verifikasi materiil tertanggal 02 Juni 2020.
Pelapor Kariaman Zebua yang tidak menunjuk kuasa hukum atas laporan ini, menyampaikan bahwa dengan dua tahap verifikasi baik administrasi maupun materiil dan dinyatakan lolos, maka laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dengan teradu HSH siap dipersidangkan.
"Saya mengapresiasi DKPP RI yang berkerja secara professional dan cepat dalam memproses laporan masyarakat khususnya dengan laporan yang telah saya adukan" ungkap Kariaman Zebua.
Terkait dengan pemberitahuan dan penjadwalan persidangan, Kariaman Zebua mengungkapkan bahwa hal tersebut belum diterima secara resmi, namun dengan termuatnya hasil verifikasi materiil di dalam situs resmi DKPP RI, laporannya akan segera disidangkan.
Untuk menghadapi persidangan, Kariaman Zebua yang juga Ketua DPD KNPI GUNUNGSITOLI ini lebih mempersiapkan dokumen dan bukti - bukti yang diperlukan dalam persidangan.