Jumat, 5 Juni 2026

Rapid Test Masal di Masjid Al Akbar, Ini Catatan Anggota Dewan

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 2 Juni 2020 | 22:28 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina mengapresiasi tindakan Badan Intelijen Negara (BIN) bekerjasama dengan Pemkot Surabaya menggelar Rapid Test dan Swab secara masal. Menurutnya hal ini bagus untuk dilakukan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang semakin meluas di Surabaya.


Turun langsung melihat ke lokasi di area Masjid Al Akbar Pagesangan, Selasa (2/6/20), ada beberapa catatan yang perlu dibenahi dalam pelaksanaannya.


Dyah Katarina mencatat pihak aparat Satpol PP dan kecamatan Jambangan nampak agak kewalahan mengatur warga yang akan melakukan test. Masih banyak warga yang mengantri tanpa menggunakan masker dan bergerombol.


Selain itu, Dyah yang mengaku kurang memahami teknis pemeriksaan, menyayangkan melihat warga yang berdesakan diangkut sebuah mobil pick-up.


" Itu kan bergerombol, saya melihatnya gimana gitu (menyayangkan.red). Bahkan saat turun dari mobil ternyata ada yang ndak memakai masker," ujar politisi PDIP ini.


Lanjut Dyah, sampai dengan pukul 17.21 WIB dirinya mendapat laporan bahwa total seluruh pendaftar 639. Total sampel yang diambil ada 764. Yang dinyatakan Reaktif adalah 115 dan Non reaktif : 479 serta yang menunggu hasil dan masih dikerjakan ada 170 sampel. Kegiatan ini dilakukan kepada warga di 7 (tujuh) kecamatan di wilayah Surabaya Selatan diantaranya Jambangan, Gayungan, Wonocolo.



Dyah menceritakan, sehari sebelum pelaksanaan dirinya memang sempat menyampaikan pengumuman kegiatan ini dalam group warga namun yang disayangkan kesadaran warga masih kurang. Bahkan diantaranya ada yang seolah 'Nggembosi' atau menakut-nakuti.


" Ada yang bilang, rapid test masal berbahaya karena petugas memakai sarung tangan yang sama. Namun disitu ada yang meluruskan, yang terpenting cuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya menirukan chat dari warga.


Dari situ dirinya melihat pandangan masyarakat terkait Rapid test dan dalam forum tersebut dirinya cuma bisa menyarankan agar masyarakat tidak menakut-nakuti yang sudah bersemangat untuk melakukan Rapid Test. ujarnya kepada NAWACITAPOST. Selasa sore (6/1/20)


Sesuai pengetahuannya, hasil rapid test bisa langsung diketahui. Kemudian yang terdeteksi reaktif akan dilakukan Swab test, didata dan sambil menunggu hasil (sehari.red) disarankan untuk melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan pihak Puskesmas.


" Sebenarnya Pemkot sudah menyediakan hotel untuk isolasi mandiri, tapi tampaknya sudah penuh. Maka dilakukan pendataan yang lengkap dan dilakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing dengan pengawasan," jelasnya.


Ditanya terkait gaduh bantuan mobil PCR, Dyah Katarina mengatakan bahwa sebenarnya hanya masalah komunikasi. Sesuai undang-undang, apabila daerah Kabupaten/kota penerima bantuan seperti itu tidak memiliki dinas terkait yang dikepalai oleh ekselon II maka akan dilimpahkan ke provinsi, dan memang Surabaya belum mempunyainya (Seperti tercantum dalam UU no. 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 18). Padahal sebelumnya oleh Dewan sudah mewacanakan hal tersebut namun pihak Pemkot Surabaya merasa belum perlu karena sudah dihandel Linmas yang dikepalai ekselon 3.


" Kalau ada dinas terus gak ada kerjaan berarti makan gaji buta. Apa Damkar itu kalau gk ada kerjaan berarti makan gaji buta, padahal sebenarnya tidak. Bencana itu bisa macam-macam termasuk pandemi ini," tegas Dyah.


Masih Dyah, sebenarnya tidak ada masalah bantuan tersebut lewat provinsi tapi harus ada koordinasi, karena memang jalurnya seperti itu. Ditambah ada hal penting yang tidak disampaikan oleh staf Dinas kesehatan terkait hal ini.


" Sepertinya Dia (Staf Dinas Kesehatan Surabaya.red) mungkin repot dan 'Kelalen' (lupa). Meskipun mek sak omongan thok gak ngabari (satu omongan saja tak memberi kabar) kelupaan jadinya ambyar," katanya.

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini