NAWACITAPOST.COM – Bertahun-tahun menunggu kepastian di atas tanah leluhur sendiri, nasib Masyarakat Adat (MA) di Indonesia seringkali tersandera oleh ego sektoral pemerintah. Akar masalahnya ternyata bukan pada kurangnya undang-undang, melainkan parahnya "penyakit" birokrasi yang saling lempar tanggung jawab.
Kritik tajam dan menohok ini menggema dari Sumba Timur melalui Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., Akademisi Unkriswina Sumba sekaligus Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sumba Timur.
Berbicara sebagai narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Bappenas di Waingapu (8/7/2026), Umbu Pajaru membongkar ironi perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia: Konstitusi sudah menjamin, peta adat sudah ada, namun di lapangan, konflik tenurial dan perampasan ruang hidup terus terjadi.
"Persoalannya adalah negara masih bekerja secara sektoral, administratif, dan reaktif. Pemda menunggu pusat, pusat menunggu pemda, ATR/BPN menunggu KLHK, KLHK menunggu penetapan MA. Akhirnya semua saling menunggu, dan Masyarakat Adat harus menunggu bertahun-tahun," kata Umbu Pajaru Lombu.
Ironi Sumba Timur: Modal Sosial Kuat, Sistem Pemerintah Kedodoran
Umbu Pajaru membedah realitas di NTT, khususnya Sumba Timur. Secara kultural, wilayah ini memiliki modal sosial yang sangat kokoh. Kelembagaan adat masih bernapas panjang, wilayah adat dikelola dengan kearifan, dan pemetaan partisipatif telah berjalan.
Namun, ironisnya, langkah maju masyarakat ini justru dijegal oleh sistem tata kelola pemerintah yang belum siap. Regulasi yang tumpang tindih, kapasitas Pemda yang terbatas, hingga data yang berserakan membuat pengakuan hak Masyarakat Adat berjalan di tempat.
Solusi Tajam: Negara Harus Bertransformasi Menjadi "Dirigen Orkestra"
Untuk mengakhiri drama birokrasi ini, Umbu Pajaru menawarkan solusi yang lugas dan keren: Negara harus berhenti bertingkah sekadar sebagai "Pengatur" yang gemar memproduksi pasal-pasal baru, dan segera bertransformasi menjadi "Pengorkestra" yang memimpin pergerakan lintas lembaga.
Baca Juga: Konspirasi Kripto: Deflorio Arya Nizam Diduga Jadi ‘Kambing Hitam’ Skandal Rp300 Miliar Indodax!
Ia merumuskan 4 Prinsip Utama Negara Pengorkestra:
-
Satu Data: Hentikan kebingungan. Seluruh instansi wajib menggunakan peta dan basis data wilayah adat yang sama.
-
Satu Kebijakan: Harmonisasi mutlak. Pengakuan Masyarakat Adat harus otomatis diikuti oleh penyesuaian kebijakan di sektor kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.
-
Kepemimpinan Bersama: Pangkas birokrasi "saling tunggu". Pusat dan daerah harus bergerak mengeksekusi tugas secara bersamaan.
-
Tanggung Jawab Bersama: Indikator keberhasilan harus diubah total; bukan dari tebalnya tumpukan regulasi, melainkan dari luasnya wilayah adat yang berhasil dilindungi.
Artikel Selanjutnya
DPRD Kota Bekasi Rancang Lompatan Besar, Siap Sulap 12 Kecamatan Jadi Sentral Industri UMKM Modern!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags
Terkini
Kucing-Kucingan di Pusaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sibolga Akhirnya "Buka Suara" Setelah Sempat Bungkam!
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB Berhenti Saling Tunggu! Akademisi Sumba Sentil Pemerintah: Urus Masyarakat Adat Butuh 'Orkestra', Bukan Tumpukan Aturan Baru
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB Dari Layar HP ke Jantung Hati: Kisah Vida, Perjuangan Lumpuh Sejak Remaja yang Mengguncang TikTok Lampung Selatan!
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB Bau Menyengat dan Serbuan Lalat: Jeritan Warga Kedondong di Tengah Bayang-Bayang Tanda Tangan Sang Kades
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB Kantor Lurah Sihitang Mangkrak, Jeratan Dugaan Proyek Fiktif Menyeret Nama Wali Kota
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB Bea Cukai Sibolga Diduga "Tutup Mata" Soal Rokok Ilegal, Alasan Anggaran Terbatas Dinilai Menggelikan
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB Gawat..! Gagap Digital di Kursi Birokrasi, Sekda Pesawaran Lempar Bola Anggaran Internet Fantastis!
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB Misteri "Ruang Gelap" Anggaran Media Batam: Perwako Kabur, Kominfo Berlindung di Balik Dalih Rahasia Dinas
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB Ratusan Miliar Belanja "Di Atas Kertas", PAD Bocor Diduga Ada yang Dilindungi!
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB Skandal Digital Pesawaran: Rp6,8 Juta per Mbps, Anggaran Internet Kominfo Diduga Di-Markup Gila-gilaan!
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB Dramatis! Laskar Bandar Lampung 'Bongkar' Sengkarut Tarif Tol Bakter: Diduga Ada Ruang Permainan di Balik Mahalnya Tarif?
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB Raih Predikat Sempurna (A), Komisaris Utama MNI Beesokhi Ndruru Sah Sandang Gelar Magister Hukum!
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIB Membuka Kotak Pandora Rp18 Miliar: LSM PENJARA Bidik Transparansi Anggaran RSJD Lampung!
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIB Menghitung Hari Ambruknya Dermaga Pemindangan, Ketika Nyawa Nelayan Dipertaruhkan Demi Rupiah
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB Motto Indah di Atas Kertas, Nyawa Pasien Dipertaruhkan dalam Antrean Berjam-jam di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek!
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB Tragisnya Pasar Baru Kedondong, Terperangkap Bom Waktu Sampah dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB Misteri Dana Banjir Padangsidimpuan, Pembangkangan Kadis Kominfo atau Skenario Bungkam?
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB Nestapa di Balik Lumpur Padangsidimpuan, Ratusan Miliar Dana Bantuan Diduga "Menguap" Tanpa Jejak
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB 25 Tahun "Dibuang" Birokrasi, Dipajaki Tanpa Hak, Anak Negeri Jadi Korban Ambiguitas yang Diduga Sengaja Dipelihara!
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIB
Artikel Terkait
DPRD Kota Bekasi Rancang Lompatan Besar, Siap Sulap 12 Kecamatan Jadi Sentral Industri UMKM Modern!
Dorong UMKM Naik Kelas, Anggota DPRD Kota Bekasi Luncurkan Program Booth Usaha hingga Tenda Bazar
DPRD Kota Bekasi Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah Demi Sukseskan Proyek Energi Listrik PSEL
Reses DPRD Kota Bekasi Tampung Aspirasi Warga Soal Tawuran Remaja hingga Pos Keamanan Lingkungan
Drama Digital di Pesawaran: Kejari Bidik Dugaan Mark-Up Internet Diskominfo Senilai Rp2 Miliar!