Kamis, 9 Juli 2026

Berhenti Saling Tunggu! Akademisi Sumba Sentil Pemerintah: Urus Masyarakat Adat Butuh 'Orkestra', Bukan Tumpukan Aturan Baru

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB

NAWACITAPOST.COM – Bertahun-tahun menunggu kepastian di atas tanah leluhur sendiri, nasib Masyarakat Adat (MA) di Indonesia seringkali tersandera oleh ego sektoral pemerintah. Akar masalahnya ternyata bukan pada kurangnya undang-undang, melainkan parahnya "penyakit" birokrasi yang saling lempar tanggung jawab.

Kritik tajam dan menohok ini menggema dari Sumba Timur melalui Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., Akademisi Unkriswina Sumba sekaligus Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sumba Timur.

Berbicara sebagai narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Bappenas di Waingapu (8/7/2026), Umbu Pajaru membongkar ironi perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia: Konstitusi sudah menjamin, peta adat sudah ada, namun di lapangan, konflik tenurial dan perampasan ruang hidup terus terjadi.

Baca Juga: Evi Mafriningsianti: Aspirasi Warga Akan Jadi Dasar Perjuangan Program Pembangunan di DPRD Kota Bekasi

"Persoalannya adalah negara masih bekerja secara sektoral, administratif, dan reaktif. Pemda menunggu pusat, pusat menunggu pemda, ATR/BPN menunggu KLHK, KLHK menunggu penetapan MA. Akhirnya semua saling menunggu, dan Masyarakat Adat harus menunggu bertahun-tahun," kata Umbu Pajaru Lombu.

Ironi Sumba Timur: Modal Sosial Kuat, Sistem Pemerintah Kedodoran

Umbu Pajaru membedah realitas di NTT, khususnya Sumba Timur. Secara kultural, wilayah ini memiliki modal sosial yang sangat kokoh. Kelembagaan adat masih bernapas panjang, wilayah adat dikelola dengan kearifan, dan pemetaan partisipatif telah berjalan.

Namun, ironisnya, langkah maju masyarakat ini justru dijegal oleh sistem tata kelola pemerintah yang belum siap. Regulasi yang tumpang tindih, kapasitas Pemda yang terbatas, hingga data yang berserakan membuat pengakuan hak Masyarakat Adat berjalan di tempat.

Solusi Tajam: Negara Harus Bertransformasi Menjadi "Dirigen Orkestra"

Untuk mengakhiri drama birokrasi ini, Umbu Pajaru menawarkan solusi yang lugas dan keren: Negara harus berhenti bertingkah sekadar sebagai "Pengatur" yang gemar memproduksi pasal-pasal baru, dan segera bertransformasi menjadi "Pengorkestra" yang memimpin pergerakan lintas lembaga.

Baca Juga: Konspirasi Kripto: Deflorio Arya Nizam Diduga Jadi ‘Kambing Hitam’ Skandal Rp300 Miliar Indodax!

Ia merumuskan 4 Prinsip Utama Negara Pengorkestra:

  1. Satu Data: Hentikan kebingungan. Seluruh instansi wajib menggunakan peta dan basis data wilayah adat yang sama.

  2. Satu Kebijakan: Harmonisasi mutlak. Pengakuan Masyarakat Adat harus otomatis diikuti oleh penyesuaian kebijakan di sektor kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.

  3. Kepemimpinan Bersama: Pangkas birokrasi "saling tunggu". Pusat dan daerah harus bergerak mengeksekusi tugas secara bersamaan.

  4. Tanggung Jawab Bersama: Indikator keberhasilan harus diubah total; bukan dari tebalnya tumpukan regulasi, melainkan dari luasnya wilayah adat yang berhasil dilindungi.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini